Pasang Spanduk Ilegal, Satpol PP Copot Ratusan Spanduk Parpol di Kota Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Ratusan spanduk Partai Politik (Parpol) tanpa ijin atau ilegal yang terpasang di sejumlah titik jalan Protokol di Kota Bogor di bongkar Satpolpp Kota Bogor pada Senin (29/5/2023).

“Total sekitar 400an spanduk yang kita amankan hari ini di jalan protokol,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

Agus menjelaskan, dalam penertiban ini mayoritas yang ditertibkan spanduk-spanduk dari pihak yang kemungkinan akan mencalonkan diri pada Pemilu 2024 nanti.

Agus mengatakan, mereka memasang secara mandiri, dengan menggunakan batang dari besi hingga kayu.

Menurut Agus hal itu jelas melanggar Perda Nomor 1 tahun 2001 tentang Ketertiban Umum, maka pihaknya melakukan pembongkaran.

“Kita potong langsung besinya dengan tim dari Bapenda. Karena satu kan mereka tidak ada izin, yang ke dua dia pasang besi sendiri. Itu melanggar aturan,” katanya.

“Jadi kita sterilkan, kita koordinasi dengan Bawaslu Kota Bogor, kita tertibkan hari ini,” lanjutnya.

Agus mengatakan, dalam penertiban kali ini, pihaknya baru menyasar spanduk-spanduk yang berdiri di jalan protokol.

Oleh sebab itu, kata Dia penertiban akan kembali dilakukan dengan menyasar titik-titik di kecamatan pada Selasa, 30 Mei 2023 besok.

“Besok kita lanjut, termasuk di tiap kecamatan. Di beberapa lokasi yang masuk ke dalam,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menghormati proses dalam event demokrasi yang akan berlangsung.

“Kami minta juga pihak-pihak yang terlibat dalam event tersebut bisa membaca aturan yang ada,” ujarnya.

“Jadi kami menghimbau, ikuti aturan jangan memasang ditempat yang dilarang dan tanpa izin,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar