Panwaslu Catat Data Pelanggaran Kampanye Pilwalkot Bogor 2018

Panwaslu Catat Data Pelanggaran Kampanye Pilwalkot Bogor 2018

MediaBogor.com, Bogor – Maraknya pemasangan baliho atau spanduk ditempat umum yang berisi dukungan terhadap pasangan calon (Paslon). Empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor telah menjalani kampanye selama hampir dua pekan terhitung dimulai pada tanggal 15 Februari 2018.

Tercatat dari masa kampanye Pilwalkot Bogor 2018 ada beberapa penggaran yang tercatat oleh Panwaslu (Panitia Pengawasan Pemilu) kota Bogor.

Ketua Panwasalu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ke empat pasangan kebanyakan pemasangan baliho, spanduk Billbord, dan banner yang diluar dari ketentuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor.

“Data dari panwaslu Kota Bogor yang banyak melakukan pelanggaran adalah pasangan Walikota-Wakil Walikota, Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso,” ucap Yustinus, dalam pesan singkat nya. Jumat, (02/01/18).

Lanjutnya Yustinus, pelangaran kedua terbanyak adalah Ahmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin.

Sementara untuk pasangan Bima Arya Sugiarto dan Dedie A Rachim melakukan pelanggaran terkecil dengan 16 kasus.

Berikut Catatan Panwaslu Kota Bogor mengenai pelanggaran saat proses kampanye yang dilakukan Ke Empat Pasangan Calon Walikota- Wakil Walikota Bogor.

1. Ahmad Ruyat- Zaenul Mutaqin.

Jumlah Pelanggaran (162) Kasus.
Jenis Pelanggaran : Pemasangan Baliho, Billboard, banner dan spanduk

2.Edgar Suratman-Sefwelly

Jumlah Pelanggaran (116) Kasus
Jenis Pelanggaran :pemasangan baliho, billboard, banner, dan spanduk

3.Bima Arya Sugiarto-Dedie A Rachim

Jumlah Pelanggaran (18) kasus
Jenis pelanggaran : pemasangan baliho, benner, dan spanduk

4. Dadang Iskandar Danubrata-Segung Teguh Santoso

Jumlah pelanggaran (271) kasus
Jenis pelanggaran : pemasangan baliho, billboard, benner, dan spanduk. (NICK)

Berita Terkait

Berikan Komentar