
Pansus Raperda Meresponsnya Regulasi Kemendagri Terbaru Tentang OPD
Mediabogor.co, BOGOR- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tantang Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dalam Raperda tersebut, dirumuskan untuk meresponsnya regulasi Kemendagri terbaru tentang OPD, yaitu Permendagri No 16 Tahun 2020.
Karnain Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor yang juga anggota Pansus OPD menjelaskan, implikasi dari Permendagri tersebut setidaknya ada 2 (dua) substansi norma yang harus direpons oleh Pemkot Bogor dalam pembentukan dan susunan OPD.
“Dua substansi yang diatur dalam Raperda ini adalah Pertama, penggabungan Dinas Perdagangan & Perindustrian dan Dinas Koperasi & UMKM; Kedua, Pemekaran unit Satpol PP dan unit Pemadam Kebakaran menjadi Dinas yang mandiri” kata Karnain, Kamis (18/2/21).
Karnain melanjutkan, Raperda ini berkaitan erat dengan penganggaran Tahun Anggaran 2022. Agar pembahasan Raperda OPD ini sinergi dengan perencanaan anggaran TA 2022, maka pembahasan harus pari purna sebelum April 2021.
Pasalnya perencanaan Anggaran 2022 akan segera dimulai pada April 2021. Sehingga Pansus memiliki konsen untuk bergegas melakukan pembahasan,
mendalami substansi strategis sehingga terumuskan klausul final yang tepat”
“Saya penting menggaris bawahi bahwa, agar efektifitas Perda yg dihasilkan dapat segera diimplementasikan harus dibunyikan aturan tentang batas maksimal penerbitan peraturan pelaksana (perwali) dan deadline implementasi peraturan sejak disahkan dan menjadi lembaranndaetah” imbuhnya. (Nick)
Berikan Komentar