Pansus Desak Bima Arya Selesaikan Perwali Perda P4S Dengan Batas 6 Bulan

Mediabogor BOGOR- Setelah mencapai final pembahasan perihal sanksi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada pekan lalu, Pansus mendesak agar Wali Kota Bogor Bima Arya segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S ini dengan batas maksimal enam bulan setelah perda di undangkan.

“Untuk pembahasan sudah final, cukup alot pembahasan Raperda P4S ini. Khususnya di pasal 25 ayat 1 tentang sanksi yang mana anggota pansus ingin bisa memasukan pasal sanksi dan di bunyikan isinya, berupa sanksi sosial namun dengan melalui perdebatan cukup panjang kami menyepakati beberapa hal,” ungkap Ketua Pansus Raperda P4S, Devie Prihartini Sultani kepada wartawan pada Minggu (14/11/21) siang.

Devie melanjutkan, pasal sanksi pada pasal 25 ayat 1 berbunyi pelanggaran terhadap pelanggaran perilaku penyimpangan seksual ini di kenakan sanksi hukup sesuai peraturan perundang-undangan.

“Antara lain UU porno aksi dan pornografi, UU perlindungan anak, Perda ketertiban umum. Kemudian komisi yang akan dibentuk nantinya dapat merekomendasikan kepada Pemkot Bogor manakala ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tuturnya.

Devie menegaskan, terakhir meminta Wali Kota Bogor Bima Arya untuk segera menyelesaikan Perwali Perda P4S ini dengan batas maksimal enam bulan setelah perda di undangkan.

“Kami Anggota Pansus berusaha semaksimal mungkin agar Perda ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan keresahan masyarakat bisa teratasi sehingga Kota Bogor menjadi Kota ramah anak secara nyata juga kota yang patuh akan norma-norma agama juga norma manusia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemkot Bogor memiliki tujuan yang sama dengan DPRD Kota Bogor dalam kualitas pembentukan Perda P4S, sehingga pengawalan melalui panduan norma yang berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri nomor 20 dan 77 tahun 2012 tentang parameter HAM dalam pembentukan produk hukum daerah sangat diperhatikan.

“Untuk mewujudkan implementasi Kota Bogor sebagai Kota toleransi, salah satu bagian penting adalah melindungi masyarakat rentan, perempuan dan anak dari perilaku penyimpangan seksual serta diskriminasi oleh karenannya sanksi tidak dituangkan dalam Perda P4S ini,” ungkapnya.

“Namun memperkuat keberadaan UU yang lex spesialis sudah mengaturnya, menghindari degradasi hukuman bagi pelakunya,” tambah Alma. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar