Pabrik Miras Oplosan di Cilebut Digrebek oleh Petugas Polresta dan Polres Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bogor berhasil menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi secara ilegal di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hermawan menjelaskan, bahwa pabrik miras tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dengan omzet harian mencapai Rp. 6 juta dan keuntungan sekitar 20 persen bagi pelaku utama.

“Penggerebekan dilakukan atas kerja sama antara Satnarkoba Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba Kabupaten Bogor. Lokasi pabrik berada di wilayah Cilebut Timur. Dari tempat kejadian, kami menyita sekitar 160 derigen minuman keras jenis ciu serta berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos,” ujar Kompol Dede, Sabtu (7/6).

Pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 160 derigen berisi miras jenis ciu, 1.000 tutup botol berbagai warna, 3.000 botol air mineral dalam berbagai ukuran dan Tiga set alat pengukur kadar suhu dan kadar alkohol.

Menurut pengakuan tersangka kata Kompol Dede, , miras oplosan dibuat dengan mencampurkan bahan baku berupa biang delisiu yang didatangkan dari wilayah Jawa dengan air mineral. Campuran tersebut kemudian dikemas dalam botol dan diedarkan di wilayah Bogor.

“Kami mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda. Satu orang merupakan pemilik gudang yang sekaligus menjadi otak di balik produksi, dua orang bertugas sebagai karyawan yang melakukan proses pengoplosan, dan dua lainnya bertugas sebagai kurir untuk mendistribusikan hasil oplosan,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Bogor Timur. Di Jalan Wangun, Kota Bogor, polisi lebih dulu mengamankan satu truk berisi sekitar 54 dus minuman keras oplosan. Setiap dus berisi 20 botol, dengan total sekitar 1.260 botol miras serta 130 derigen kosong.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena memproduksi dan mengedarkan barang tanpa izin edar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar