Organda Kota Bogor Setuju Angkot Tua Dihapus, Ini Syaratnya

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan menghapus sekitar 1.940 unit angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun mulai Januari 2026.

Kebijakan ini diambil demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta mendorong pembaruan sistem transportasi di Kota Bogor.

Rencana itu disambut positif oleh Organda Kota Bogor dan mendukung kebijakan tersebut. Menurut Wakil Ketua II DPC Organda Kota Bogor, Achmad Rojak bahwa pengurangan jumlah angkot tua adalah langkah positif dalam rangka menata transportasi kota secara lebih modern dan efisien.

“Saya sangat setuju dengan skema pengurangan angkot melalui program reduksi dan konversi. Pengurangan angkot yang signifikan sangat mungkin dilakukan jika reduksi diterapkan di setiap jalur atau trayek yang melintasi kawasan SSA (Sistem Satu Arah),” ucapnya kepada Metropolitan pada Jumat, 18 September 2025.

Meski mendukung, Rojak sapaan karibnya, memberi catatan bahwa kendaraan yang sudah menjalani program reduksi atau rerouting sebaiknya mendapat pengecualian, meski usia teknisnya sudah melebihi 20 tahun.

Rojak mengingatkan agar kebijakan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi saat ini.

“Masalah batas waktu adalah kewenangan Pemkot melalui Dishub. Tapi kondisi Indonesia sekarang sedang tidak baik-baik saja, mohon ini jadi catatan. Jangan sampai masyarakat miskin kota yang menjadi korban,” jelasnya.

Rojak berharap Kota Bogor bisa meniru sistem transportasi modern seperti BTS Angkot by JakLingko yang telah diterapkan di DKI Jakarta.

“Kalau Pemkot Bogor sudah mampu seperti DKI Jakarta, masyarakat miskin kota tidak akan merana,” tambahnya.

Menanggapi penolakan dari pihak KKSU yang khawatir akan kehilangan mata pencaharian, Rojak menilai hal tersebut wajar dan manusiawi.

“Penolakan itu wajar dan manusiawi. Kekhawatiran mereka soal kelangsungan hidup sangat bisa dipahami. Kami dari Organda akan berupaya membantu mereka dengan program rerouting,” ujarnya.

Namun, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan keresahan sopir untuk memprovokasi aksi unjuk rasa yang pernah terjadi.

“Saya sangat prihatin. Ada oknum yang memanfaatkan penderitaan mereka untuk memprovokasi unjuk rasa. Seharusnya mereka duduk bersama Organda untuk mencari solusi logis, karena Organda memang wadah resmi mereka,” paparnya.

Disinggung apakah rencana penghapusan angkot tua ini sudah disosialisasikan ke Organda dan KKSU, Rojak mengaku bahwa KKSU sendiri yang sebelumnya mengusulkan batas usia teknis kendaraan 20 tahun dalam aksi unjuk rasa yang pernah terjadi ke Balai Kota dua tahun lalu.

“Mereka yang minta usia kendaraan diperdakan 20 tahun saat unjuk rasa, tanpa pikir panjang. Padahal banyak dari mereka sendiri yang punya kendaraan dengan usia teknis sudah habis. Jadi seperti jeruk makan jeruk,” jelasnya.

Namun, ia juga mengkritik pemerintah karena program peremajaan kendaraan ditutup sebelum masa kesepakatan berakhir sehingga menyulitkan sopir dalam mengganti kendaraannya sesuai aturan.

Rojak menilai bahwa penolakan KKSU saat ini tidak berdasar, mengingat aturan tersebut telah diatur dalam Perda dan Perwali. Tetapi, ia meminta pemerintah untuk tidak menerapkan aturan secara kaku dan mengedepankan kebijakan yang berlandaskan hati nurani

“Pemerintah harus bijak. Situasi dan kondisi sekarang tidak memungkinkan aturan diberlakukan secara saklek. Ini butuh diskresi dari seorang pemimpin,” tegasnya.

Rojak menekankan pentingnya pelibatan semua pihak dalam proses perumusan kebijakan transportasi, terutama Organda sebagai perwakilan resmi stakeholder transportasi.

“Saya harap wali kota dan Kadishub yang baru bisa mempertimbangkan semua aspek, dan kebijakan yang lahir harus berasal dari bawah, dengan pertimbangan teknis dan non-teknis,” katanya.

Berita Terkait

Berikan Komentar