
Obat Terlarang Excimer Tramadol Kembali Beredar di Jasinga
Mediabogor.co, BOGOR – Peredaran Obat-obatan golongan G merk Excimer dan Tramadol kembali beredar di Jasinga. Toko dengan cover toko kosmetik dan konter alih-alih malah menjual obat-obatan terlarang
“Warung ini sebenarnya sudah lama beroperasi, beberapa hari lalu ada laporan dari anak sekolah ternyata warung ini menjual obat-obatan tersebut” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (22/07/2022).
Arief salah satu siswa SMP meminta, ada tindakan dari pemerintah mengenai obat-obatan yang diperjual belikan tersebut.
“Kami khawatir semakin banyak yang mengetahui dan disalahgunakan,”paparnya.
Sementara itu, Santoso Camat Jasinga menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Polsek, Koramil dan Satpol untuk menyelidiki lebih lanjut tentang obat-obatan yang diperjualbelikan tersebut.
Excimer dan Tramadol merupakan obat golongan G yang memberikan efek setara dengan Narkotika atau bahkan bisa melebihi dari Narkotika. Jika peredaran obat tersebut masih dibiarkan akan memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa
Excimer dan Tramadol merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hani)
Berikan Komentar