
Novel Baswedan Disebut Dapat Jatah 50 Pintu Kontrakan
mediabogor, Jakarta – Terpidana kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Muchtar Effendy, menyebut, Penyidik KPK Novel Baswedan mendapatkan keuntungan pribadi dari pengusutan kasus dugaan korupsi. Yaitu, rumah kontrakan atau kamar indekos 50 pintu di Bandung, Jawa Barat.
“Saya dapat info, hanya dia (orang yang memberikan info) takut (mengungkapkan sendiri). Ini kejadian ada di daerah Bandung. Itu ada rumah kontrakan 50 pintu, ditukar guling dengan perkara (calon) tersangka,” katanya di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Muchtar sempat meminta orang tersebut untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan Pansus. Namun, orang itu enggan karena takut dijadikan tersangka.
Pemberian indekos 50 pintu itu, lanjut Muchtar, sebagai kompensasi agar pemiliknya tak jadi diperkarakan KPK. Muchtar meminta Pansus untuk bertanya langsung kepada orang yang dimaksud jika memang dibutuhkan.
“Keterangan ibu Ida (nama orang yang memberikan informasi kepada Muchtar), dimiliki oleh Novel Baswedan. Langsung ke notaris, katanya,” ujar dia.
Muchtar menambahkan, orang itu sejatinya ingin mengadu ke Pansus Hak Angket KPK, tapi takut. “Jadi, orang itu rela hilang (asetnya),” kata dia.
(sumber:tempo.co)
Berikan Komentar