
Ngeri, Proses Hukum Korban Pengeroyokan di Tamansari ‘Diacuhkan’ Polisi dan Dihalangi Aparat Desa
Mediabogor.co, BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang menyayangkan respons pihak Polsek Tamansari dan aparatur desa Sukaluyu, Tamansari kepada kliennya, yang dianggap acuh dan menghalangi proses hukum yang berlaku.
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban dari Sembilan Bintang Sesar Gumara memaparkan, kronologis keacuhan aparat kepolisian dan Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari itu.
Sesar Gumara menjelaskan, kasus itu bermula saat adanya perbuatan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamansari pada Senin 20 Februari 2023 lalu. Mulanya, 3 orang korban pengeroyokan bersama teman-teman lainnya dari desa Sukaresmi sedang menjalankan aktifitas olahraga latihan sepakbola di lapangan sukaresmi dimulai pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB (sore).
“Namun sebelum pertandingan berakhir, sekitar pukul 15.30 WIB, tiba-tiba para pelaku kurang lebih sebanyak 15 orang diduga warga desa Sukaluyu, menghajar tiga korban warga desa Sukaresmi yang berinisial AS, NZ, NH, dengan sangat brutal dan sadis,” papar Sesar, Selasa 4 April 2023.
Satu dari tiga korban pengeroyokan tersebut mengalami Gegar Otak, dan ketiga korban langsung dibawa ke RS UMMI.
Keesokan harinya 22 februari 2023, para korban langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Tamansari Resor Bogor. Satu bulan lebih berjalan, laporan tersebut tidak ada kabar sama sekali dari Polsek Tamansari.
“Pada tanggal 20 Maret 2023, kuasa hukum korban mendatangi markas kepolisian sektor Tamansari guna menanyakan dan meminta perkembangan laporan kepolisian yang dialami klien kantor.
Akan tetapi pihak kepolisian sektor tamansari tidak merespon dengan baik permohonan kami sebagai kuasa hukum korban,” cetus dia.
Kemudian, pada tanggal 27 Februari 2023, korban didatangi Kepala dan Sekertaris Desa Sukaluyu. Keduanya, meminta kepada korban pengeroyokan untuk melakukan musyawarah guna berdamai dan meminta dicabut Laporan Polisi.
“Bukan malah tenang atas adanya keberadaan Kades dan Sekdes Sukaluyu, korban justru semakin menambah beban trauma nya,” papar Sesar.
Kata Sesar kedatangan aparatur desa itu tidak membuat sedikitpun korban pengeroyokan ingin mencabut Laporan Polisi tersebut. Bahkan, ia ingin para pelaku cepat ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Korban berharap para pelaku ditangkap cepat, ini justru diminta berdamai dan mencabut Laporan Polisi oleh Kades dan Sekdes Sukaluyu,” papar dia.
Atas perbuatan Kades dan Sekdes itu, kuasa hukum korban melayangkan surat aduan ke Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan tentang perilaku Kades di Kabupaten Bogor yang dinilai menghalang-halangi proses hukum.
“Kuasa hukum korban melayangkan surat aduan ke bupati bogor atas perbuatan Kades dan Sekdes Sukaluyu yang diduga telah melakukan Obstruction of justice (menghalang-halangi proses keadilan), sebagaimana Pasal 221 KUHP,” papar dia.(MUG)
Berikan Komentar