Muztahidin Al-Ayubi Tak Gentar Dengan Pernyataan Anggota Dewan

Muztahidin Al-Ayubi Tak Gentar Dengan Pernyataan Anggota Dewan

Mediabogor.id, BOGOR- Ketua Yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau Haji Muz angkat bicara terkait adanya pernyataan yang di lontarkan oleh salah seorang anggota dewan DPRD Kabupaten Bogor yakni Irman Nurcahyan pada beberapa waktu lalu. Menurutnya, tak pantas dikemukakan apa yang dilontarkan wakil rakyat yang berasal Daerah Pemilihan (Dapil) VI wilayah Bogor Utara, Kabupaten Bogor

Haji Muz, nama panggilan Muztahidin Al-Ayubi menilai, pernyataan anggota dewan warga Desa Bantar Sari, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor itu tidak memberikan contoh yang baik, sehingga membuat resah masyarakat Desa Bantar Sari dan sekitarnya.

Sebelumnya, politisi Partai Demokrat Irman Nurcahyan menuding bahwa pembangunan proyek milik Yayasan Ashokal Azhar dibawah naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi bermasalah karena diduga tidak memiliki izin pembangunan, bahkan Irman menyatakan pengelola Yayasan Al-Ayubi kebal hukum, selain tudingan tak pantas dilontarkan dengan sebutan ada beking dibelakang Yayasan yang dikenal Borcess tersebut. Hal itu dia sampaikan melalui salah satu media online di Bogor yang belum lama ini diterbitkan.

“Saya terus terang tidak gentar dengan pernyataan anggota dewan terhormat itu. Justru seharusnya dia (Irman) mesti menjadi contoh yang baik, jangan menuduh yang tidak mendasar, bahwa kita (Yayasan) dibekingi dan kebal hukum karena kembalinya aktifitas pembangunan proyek. Justru seorang wakil rakyat yang juga merupakan warga Desa Bantar Sari harus mendukung keberadaan proyek yang semuanya tak lain adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan warga di Dapilnya dia sendiri. Karena banyak warga sekitar Desa Bantar Sari yang kita berdayakan, kita rangkul sesuai bidang mereka masing-masing untuk bekerja bersama sama di proyek yang kita bangun. Jadi, seharusnya anggota dewan itu tidak asal ngomong yang tidak mendasar. Pernyataan dia itu patut di pertanyakan, jadi  apakah pernyataan itu datang langsung dari dirinya sesuai tugas fungsi legislatif atau sentimen pribadi, karena ketidaksukaan kepada kita sebagai pengelola,” beber Ketua Yayasan, Haji Muztahidin, ditemui media di kediamannya, Senin (17/11/20) lalu.

Ia menjelaskan, terkait pihaknya mempersoalkan segala aktifitas sarana yang ada di Yayasan seperti  dibukanya kembali Water Park (wahana air) sebagai sarana siswa Ashokal Azhar ( Borcess) dan soal perizinan pembangunan proyek Boash University yang masih dalam tahap pengurusan.

“Tidak masalah, terpenting niat dan tujuannya adalah bagaimana nasib ratusan pegawai yang semuanya hampir warga Desa Bantar Sari itu bisa kembali bekerja ditengah pandemik Covid-19 ini,” kata dia.

“Kan, niat dan tujuan kita itu bagaimana nasib karyawan yang selama pandemik ini yang tidak bekerja, bisa kembali bekerja. Meski tetap libur bekerja selama berbulan-bulan karena Covid-19, tetap kita berikan haknya (gaji) kepada mereka yang bekerja di proyek yang kita bangun. Jadi, tujuannya bagaimana mereka berdaya kembali ditengah keterpurukan ekonomi yang sulit,” jelasnya.

Seharusnya, sambung Muz, anggota dewan memberikan dukungan dan solusi kepada stakeholder untuk investasi, dimana pembangunan untuk pendidikan ini bagian daripada program pemerintah daerah Kabupaten Bogor yang berslogan Kabupaten Termaju, baik sektor pendidikan, sosial, UMKM dan juga lapangan pekerjaan.

“Jadi ini malah menjatuhkan, bukan memberikan solusi. Padahal pembangunan ini berada di daerah pemilihannya. Intinya semua proses perizinan sedang kita urus, dan memang belum selesai. Bukan berarti kita tidak urus dan tidak ada izin, apalagi proyek miliaran untuk pendidikan yang didapat dari dana bantuan pemerintah, masa bodong. Kan semuanya berproses. Izinan itu tidak ada yang instan, butuh tahapan dan waktu yang lama. Jadi kalau soal izin itu kita sedang urus semua, dan insya Allah sambil berjalan izin sudah selesai semua,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya pernyataan anggota dewan itu muncul di salah satu media online yang dimuat beberapa waktu yang lalu. Dalam berita Irman menuding pihak yayasan memiliki ‘bekingan’ dan kebal hukum dibalik kembalinya aktifitas pembangunan proyek yang diduga belum menyelesaikan perizinan bangunan yang berdiri diatas lahan LP2B seluas hektaran tersebut. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar