Mulai Hari Ini, Depok Sudah Berlakukan Tilang Elektronik

Mediabogor.co, DEPOK – Kota Depok secara resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sama seperti di sejumlah daerah lainnya. Kebijakan tersebut diterapkan mulai hari ini, Rabu 24 Maret 2021

“Untuk saat ini kamera E-TLE terpasang di satu titik, tepatnya di Jalan Margonda dekat Balai Kota Depok”ungkap Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi, Imran Edwin Siregar, Rabu (24/03/2021).

“Untuk sementara ini di wilayah hukum Polres Metro Depok baru ada satu titik kamera, ya itu di JPO (Jembatan Penyeberang Orang) depan kantor wali kota,” ucapnya saat meresmikan program itu pagi tadi.

Ia mengatakan, target penindakan atau sasaran pelanggaran adalah penggunaan sabuk pengaman pada mobil dan larangan menggunakan ponsel saat berkendara.

“Pelanggarannya sendiri bertahap yaitu pertama pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan menggunakan handphone pada saat berkendara. Namun demikian dalam waktu dekat nanti juga kita akan menyiapkan pelanggaran tidak menggunakan helm,” katanya.

Pada tahap berikutnya, kata dia, akan menyusul penindakan terhadap pelanggar roda dua atau sepeda motor.

“Kurang lebih dua Minggu ke depan aplikasi berkaitan sistem tidak menggunakan helm bisa kita lakukan di E-TLE Polres Metro Depok.”paparnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi M Indra Waspada menambahkan, E-TLE sudah beroperasional sejak kemarin, dan sudah dalam tahap proses penindakan.

“Tapi untuk datanya sendiri saya masih himpun, nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman media,” janjinya

Lebih lanjut ia menambahkan, rencananya dalam waktu dekat akan ada penambahan kamera E-TLE di sejumlah wilayah di Kota Depok.

“Pada tahun ini penyampaian dari pak wali kota diharapkan akan ada penambahan tiga titik, yaiyu di Jalan Juanda, kemudian di Cimanggis, dan Margonda khususnya di wilayah Pondok Cina yang akan kita lakukan pemasangan,” tutur Andi. (Jar)

Berita Terkait

Berikan Komentar