
Mulai 2026, Angkot Tak Laik Jalan di Bogor Siap Ditindak
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mulai melaksanakan penertiban angkutan kota (angkot) secara masif sejak 1 Januari 2026. Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Polresta Bogor Kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa penertiban difokuskan pada pemeriksaan usia teknis kendaraan serta kelengkapan administrasi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan surat pengawasan angkutan.
“Penertiban angkot mulai tanggal 1 Januari 2026 kita didukung oleh Polresta Bogor Kota. Insyaallah penindakan lebih kepada usia teknis, SIM, STNK, dan surat-surat pengawasan. Rata-rata masih tidak dilengkapi,” ujar Jenal Mutaqin kepada wartawan, Jum’at kemarin, 02 Januari 2026.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan konsekuensi dari aturan yang berlaku dalam berkendara. Menurutnya, angkot yang beroperasi tanpa kelengkapan dan tidak memenuhi standar kelayakan sangat berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“Kalau kita tindak, itu sudah konsekuensi sebuah aturan dalam berkendara. Apalagi pengemudi membawa penumpang, ini tentu cukup membahayakan,” tegasnya.
Jenal menambahkan, sejak beberapa hari terakhir pihaknya sudah mulai melaksanakan regulasi pembatasan terhadap angkot-angkot yang usianya sudah tidak layak jalan serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat resmi.
“Jadi dari kemarin, insyaallah sudah mulai masif melaksanakan regulasi pembatasan beberapa usia angkot yang sudah tidak layak dan tidak memiliki surat lengkap,” katanya.
Pemerintah Kota Bogor berharap, melalui penertiban ini kualitas layanan angkutan umum dapat meningkat, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna transportasi umum di Kota Bogor.
Berikan Komentar