Mudahkan Pelaku Usaha Dapat Modal, Desa Cibitung Wetan Urus NIB Gratis dan Cepat

Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Bersama UMKM Kecamatan Pamijahan memberikan pelayanan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Cibitung Wetan, Kecamatan Pamijahan, kabupaten Bogor.

Ketua UMKM Kecamatan Pamijahan Didin Rayudin mengatakan, pihaknya menjembatani langkah awal untuk para UMKM yang ada di Desa Cibitung Wetan untuk pembuatan NIB yang nantinya kita lakukan di Desa – Desa Se-kecamatan Pamijahan.
“Pembuatan NIB tidak dipungut biaya atau gratis serta tidak memakan waktu yang lama, Selama jaringan internetnya bagus, proses perizinan di OSS tidak lama,”katanya.
Menurut dia setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usahanya. Selain memudahkan pendataan para pelaku usaha, NIB juga memudahkan mereka khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal dari perbankan.
“Ia mengakui kesadaran pelaku usaha untuk membuat NIB masih rendah dikarenakan adanya stigma tentang pembuatan izin yang sulit dan memakan waktu lama,”ujarnya.
Didin bertekad untuk menyosialisasikan pentingnya pembuatan NIB kepada para pelaku usaha sebab data pelaku UMKM dapat memengaruhi potensi investasi daerah.Ia menjelaskan, peningkatan UMKM berdampak pada investasi. Para pelaku UMKM yang memiliki modal, mengundang para investor untuk berinvestasi di suatu daerah.
“Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam pemberian pinjaman, pelaku UMKM harus menyertakan NIB.Dengan instansi lain yang mengurus soal bantuan sosial atau bantuan modal, misalnya Dinas Perindagkop UMKM, juga sudah dilakukan koordinasi,”beber dia.
“Agar jika nanti ada bantuan dari pemerintah, pelaku UMKM yang mendapat bantuan harus sudah punya NIB,” ucapnya.
Ia menegaskan NIB sangat penting terutama untuk menghindari manipulasi sejumlah oknum yang mengaku memiliki usaha, contohnya saat pengajuan bantuan modal ke perbankan.
“Karena di NIB datanya tercatat jelas mulai dari di mana alamatnya, jenis usaha, hingga peta lokasi, semuanya termuat di OSS,” kata Didin.
Pada hari ini untuk Desa Cibitung Wetan, Didin menargetkan penerbitan 150 NIB bagi pelaku UMKM. Karena pembuatannya gratis, NIB wajib dimiliki pedagang kecil mulai dari penjual pentol, pemilik toko, penjual bakso, penjual kopi di jalan (klasifikasi usaha tidak permanen), hingga pelaku usaha online. ( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar