Meskipun Diberhentikan Sementara, Sumardi Bakal Tetap Dapat Gaji

Mediabogor.co, BOGOR – Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Sumardi, akan tetap mendapatkan gaji sebagai ASN meski diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 
 
 
“Nanti kalau diberhentikan sementara, gaji hanya diberikan 50 persen, itu pun hanya gaji pokok,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Rabu (24/8). 
 
 
Menurutnya, pemberian gaji pokok itu diatur dalam undang-undang meskipun penerima tengah dalam proses hukum. “Karena masih dalam proses pemeriksaan, itu pun hanya gaji pokok, tidak dengan tunjangan-tunjangan, paling Rp2 jutaan,” katanya. 
 
Sumardi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana pada 2017 lalu. Ia menggelapkan uang Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar.
 
 
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melayangkan surat pemanggilan pasca ditetapkannya Sumardi sebagai tersangka,  namun dua kali surat dilayangkan, Sumardi masih belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. 
 
 
Kemarin, Selasa (23/8), panggilan ketiga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hendak menjemput paksa Sumardi,  namun Sumardi tidak juga ditemukan baik di kantor maupun di rumahnya dengan keadaan rumah terkunci. Karena tidak kooperatifnya Sumardi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 
 
Menanggapi hal tersebut,  Irwan mengaku akan segera berkonsultasi kepada Kementerian dalam negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan sementara Sumardi.  
 
 
“Saya besok akan memerintahkan kabid untuk konsultasi ke Kemendagri dan BKN perihal ini (Sumardi),” ungkapnya.
 
 
Tak hanya itu, di hari yang sama, pihaknya akan meminta izin Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk memberhentikan sementara tersangka dugaan korupsi dana panduan bencana itu. 
 
 
“BPKSDM akan memproses Pemberhentian sementara.  Tapi yang menandatangani Pemberhentian sementara itu oleh Plt Bupati selaku PPK, makanya kita besok mau konsultasi sekaligus minta izin Pemberhentian sementara ke Plt,” tukasnya. (RED)

Berita Terkait

Berikan Komentar