Menteri lingkungan Hidup Tinjau Lokasi PSEL di TPA Galuga, Ini Rencana yang Akan Dilakukan

Mediabogor.co, BOGOR — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), serta Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), melakukan peninjauan lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor.

Kegiatan peninjauan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Menteri LH di wilayah Bogor dalam upaya mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bogor serta Wakil Bupati Bogor, yang bersama-sama meninjau kesiapan lokasi serta potensi pengembangan PSEL di TPA Galuga.

Sebelum melakukan peninjauan ke TPA Galuga, Menteri LH terlebih dahulu mengikuti kegiatan penanaman pohon bersama yang melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor dan kelompok tani setempat. Kegiatan penanaman pohon ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Institut Ummul Quro Al-Islami (IUQI) dan Stadion Leuwiliang. Aksi tersebut menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam keterangannya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa rencana pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, telah melalui kajian yang komprehensif, termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menteri LH menjelaskan bahwa lokasi yang disiapkan untuk pengembangan PSEL memiliki luasan yang sangat memadai, yakni lebih dari 5 hektare, dan telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pengembangan PSEL ini juga didorong melalui kerja sama antardaerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menangani permasalahan sampah regional.

Menurut Menteri LH, timbulan sampah Kota dan Kabupaten Bogor yang mencapai hampir 4.000 ton per bulan menjadikan persoalan sampah sebagai kondisi darurat yang harus segera ditangani secara serius dan terintegrasi. Oleh karena itu, pengembangan PSEL di TPA Galuga dinilai sebagai solusi strategis yang harus segera direalisasikan.

Terkait pelaksanaan, Menteri LH menyampaikan bahwa tahapan awal akan dimulai dengan kegiatan groundbreaking yang direncanakan akan dilaksanakan oleh Danantara. Pelaksanaan awal kegiatan ditargetkan dapat dimulai pada awal tahun 2024, dengan rencana awal pada bulan Februari, meskipun operasional penuh PSEL diperkirakan memerlukan waktu hingga dua tahun ke depan. Selama masa persiapan tersebut, diperlukan peran aktif dan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai aspek pendukung.

“Pengembangan PSEL di TPA Galuga ini telah melalui kajian yang mendalam, termasuk AMDAL, dan dari sisi ketersediaan lahan sudah sangat mencukupi, dengan luasan lebih dari lima hektare yang telah disiapkan oleh Wali Kota dan Bupati Bogor. Ini merupakan kerja sama antardaerah yang harus diselesaikan bersama,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

“Dengan timbulan sampah Kota dan Kabupaten Bogor yang hampir mencapai 4.000 ton per bulan, kondisi ini sudah masuk kategori darurat. Oleh karena itu, PSEL harus segera direalisasikan. Tahapan awal akan dimulai dengan groundbreaking oleh Danantara, dan meskipun operasionalnya membutuhkan waktu sekitar dua tahun, seluruh proses persiapan harus segera dijalankan secara serius. Masalah sampah ini tidak bisa ditunda, dan harus kita pecahkan sekarang,” tegas Menteri LH.

Pemerintah berharap, melalui pengembangan PSEL di TPA Galuga, persoalan sampah di wilayah Bogor dapat ditangani secara lebih efektif sekaligus mendukung target nasional pengurangan emisi dan pembangunan berkelanjutan.

Semenntara Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Galuga pada pagi hari tersebut merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan persoalan sampah. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bogor hadir mendampingi Menteri Lingkungan Hidup atas penugasan Bupati Bogor yang sebelumnya juga berencana meninjau langsung lokasi TPA Galuga.

Wakil Bupati Bogor mengapresiasi kehadiran Menteri Lingkungan Hidup yang secara langsung meninjau lokasi yang direncanakan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menegaskan bahwa hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor selama ini berjalan dengan baik, termasuk dalam penanganan isu persampahan yang bersifat lintas wilayah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proyek PSEL ini direncanakan sebagai wilayah percontohan dan akan didukung melalui pendanaan oleh Danantara. Pemerintah Kabupaten Bogor telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut. Dukungan juga diharapkan datang dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, khususnya di wilayah Bogor Barat.

Wakil Bupati Bogor menekankan bahwa meskipun lahan yang digunakan merupakan aset milik Kota Bogor, lokasinya berada di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat antarpemerintah daerah. Program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia dan diharapkan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terkait masa transisi menuju operasional PSEL yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah antisipatif untuk mengendalikan potensi penumpukan sampah. Upaya tersebut antara lain dengan mendorong pengelolaan sampah dari tingkat paling bawah, mulai dari lingkungan RT, desa, hingga kecamatan.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mendukung inisiatif penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang digagas DPRD Kabupaten Bogor, termasuk dukungan penganggaran baik dari tingkat kabupaten maupun desa. Selain itu, berbagai kajian lanjutan seperti AMDAL dan pemetaan sosial masyarakat terdampak akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan program berjalan berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kunjungan langsung Bapak Menteri Lingkungan Hidup ke TPA Galuga yang akan menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional PSEL. Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung penuh program ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor, karena ini adalah tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan persoalan sampah,” ujar Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi.

“Sambil menunggu operasional PSEL yang membutuhkan waktu sekitar dua tahun, kami akan melakukan langkah antisipasi terhadap penumpukan sampah dengan memperkuat pengelolaan dari tingkat paling bawah, mulai dari RT, desa, hingga kecamatan. Kami juga mendorong lahirnya Perda pengelolaan sampah sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah,” tambahnya.

“Yang terpenting, program pemerintah pusat harus berjalan dengan baik, namun masyarakat juga harus terlindungi. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, kajian AMDAL dan pemetaan sosial masyarakat terdampak akan kami tindak lanjuti secara bertahap,” tegas Ade Ruhandi.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa proses persiapan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Galuga terus berjalan melalui koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pihak pelaksana. Ia menjelaskan bahwa setiap hari Kamis, tim PSEL atau waste to energy, bersama Danantara sebagai pelaksana proyek, telah melakukan serangkaian tahapan verifikasi ke Pemerintah Kota Bogor.

Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan data dan dokumen, khususnya terkait keabsahan pertanahan, seperti sertifikat lahan, perizinan, serta data pendukung lainnya, termasuk hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait penanganan sampah di TPA Galuga. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Wali Kota menilai bahwa saat ini terdapat percepatan koordinasi, terutama dengan pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten Bogor, guna menyelesaikan sejumlah aspek penting sebelum pembangunan dimulai.

Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah penyelesaian aspek sosial, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Danantara, sebagai pelaksana proyek, menekankan pentingnya memastikan tidak ada dampak negatif bagi masyarakat terdampak saat proses pembangunan hingga operasional PSEL.

Selain itu, Wali Kota Bogor juga menyoroti pentingnya pendataan dan penanganan kelompok pemulung yang selama ini beraktivitas di kawasan TPA Galuga. Pendataan akan dilakukan secara bersama-sama untuk kemudian dicarikan solusi terbaik. Pemerintah daerah juga mendorong agar hasil residu dari proses pengolahan sampah, seperti abu sisa pembakaran, dapat dimanfaatkan secara produktif, misalnya untuk bahan bangunan atau pupuk, sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Wali Kota menegaskan bahwa pendataan harus dilakukan secara ketat terhadap kondisi eksisting agar tidak terjadi penambahan permasalahan sosial baru seiring dengan pelaksanaan proyek. Seluruh langkah tersebut dilakukan agar pada saat pelaksanaan groundbreaking, tidak lagi terdapat isu-isu krusial yang berpotensi menghambat jalannya proyek strategis tersebut.

“Tim PSEL dan Danantara secara rutin telah melakukan verifikasi ke Kota Bogor, termasuk terkait keabsahan sertifikat lahan, perizinan, serta data pendukung lainnya. Dari hasil tersebut, terlihat adanya percepatan koordinasi, khususnya dengan pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten Bogor, agar seluruh aspek dapat diselesaikan sebelum pembangunan dimulai,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

“Yang menjadi perhatian kami adalah memastikan tidak ada persoalan sosial saat pembangunan berlangsung. Masyarakat di sekitar lokasi, termasuk pemulung yang selama ini beraktivitas, harus didata dan dicarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

“Kami juga mendorong agar residu hasil pengolahan sampah dapat dimanfaatkan, misalnya menjadi bahan bangunan atau pupuk, sehingga memberikan nilai tambah. Namun pendataan harus dikunci pada kondisi eksisting, agar proyek ini tidak justru menimbulkan persoalan baru,” tambah Dedie A. Rachim. (Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar