
Mensos Turun Langsung Untuk Memastikan Bantuan Non Tunai PKH Tepat Sasaran
Mensos Turun Langsung Untuk Memastikan Bantuan Non Tunai PKH Tepat Sasaran
MediaBogor.com, Bogor – Menteri Sosial Republik Indonesia Idrus Marham menghadiri kegiatan acara penyaluran bantuan sosial non tunai, Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2018 dan Bantuan Pangan Rastra, bertempat di Gedung Kemuning Gading, Kota Bogor, Rabu (28/2/18).
Idrus Marham mengatakan dalam sambutannya, fokus penanggulangan kemiskinan diarahkan pada strategi pengurangan angka kemiskinan yang menekankan pada peningkatan sumber daya manusia, peningkatan kerjasama lintas program dan peningkatan kesejahteraan lewat penghidupan berkelanjutan dan berkeadilan.
“Berdasarkan hasil survey BPS September 2017, jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2017 mencapai 26,58 juta jiwa atau 10,12 %, jumlah ini berkurang 1,19 juta jiwa dibanding Maret 2017 yang mana jumlah penduduk miskin 27,77 Juta Jiwa atau 10,64 %. Penelitian Badan Kebijakan Fiskal, 7 September 2017, menyebutkan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang paling efektif memberikan kontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan dan gini ratio, termasuk diantaranya Bansos Pangan/Rastra,” paparnya.
Pasalnya, program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bagian dari penanggulangan kemiskinan harus diperluas dan dioptimalisasikan di berbagai lini. Disamping Program Keluarga Harapan Juga dilaksanakan Program Bantuan Sosial Pangan yang meliputi Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera. Perubahan kebijakan yang mendasar pada tahun 2018 adalah semula beras sejahtera yang tadinya disubsidi menjadi Bantuan Sosial dimana KPM tidak perlu menebus,” katanya.
“Tantangan percepatan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai (pelaksanaan PKH dan Bansos Pangan) di daerah antara lain daerah sulit, pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), dan akses KPM PKH pada program komplementer lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan komponen kesehatan diantaranya ibu hamil / nifas dan anak usia dibawah 6 tahun memiliki kewajiban untuk memeriksakan kesehatannya ke fasilitas kesehatan untuk memastikan ibu hamil memperoleh penanganan tenaga medis saat melahirkan dan anak usia dibawah 6 tahun memperoleh imunisasi, vitamin A dan pemeriksaan berat badan.
Komponen pendidikan diantaranya anak usia sekolah memiliki kewajiban terdaftar di sekolah dengan minimal kehadiran 85 % di kelas. Komponen kesejahteraan social diantaranya disabilitas berat dan lanjut usia mulai dari 70 tahun memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan dan mengikuti kegiatan social bagi lansia yang masih aktif. Apabila KPM tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi berupa penanggugan atau penghentian bantuan sosial PKH.
“Perluasan jangkauan PKH di tahun 2018 akan menyentuh angka 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan dicairkan pada bulan Februari 2018 dengan total anggaran sebesar 15.420 Milyar Rupiah. Oleh karena itu penyaluran PKH secara Nasional menjadi penting untuk dilaksanakan,” terangnya.
Untuk mendukung pelaksanaan perluasan PKH tahun 2018, maka telah disiapkan sumber daya manusia pelaksana PKH di daerah, diantaranya 550 orang pekerja sosial supervisor, 37.694 orang pendamping, 551 orang korkab / korkot, 2.186 orang operator kab / kota, 139 orang operator provinsi dan 65 orang korwil.
Sementara itu, penyaluran bantuan sosial di Indonesia kini mengalami inovasi penyaluran secara non tunai, dilakukan dengan menggunakan kartu kombo yang dinamakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu tersebut merupakan media penyaluran bansos dengan menggunakan kartu debet yang memadukan e-wallet dan tabungan. Sistem ini merupakan karya inovatif pertama yang digunakan diantara negara-negara yang melaksanakan Conditional Cash Transfer (CCT).
PKH sebagai program prioritas nasional telah berfungsi sebagai tulang punggung (backbone) penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program lain yaitu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat (PIS), Bantuan Sosial Pangan (BPNT Dan RASTRA), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), maupun Program Subsidi Energi agar mereka cepat terentas dari kemiskinan.
Kegiatan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH, Bantuan Pangan Rastra tahun 2018 di Kota Bogor ini merupakan bagian proses penanganan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang juga sekaligus mendukung kebijakan keuangan inklusif, sesuai dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
“Untuk itu kami mengharapkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan mitra kerja lainnya yang selama ini sudah terjalin dengan baik, dapat diteruskan dan ditingkatkan. Selain itu dukungan dan layanan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diharapkan dapat mempermudah KPM PKH dan BPNT dalam mengakses layanan keuangan inklusif. Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung terhadap pelaksanaan kegiatan hari ini,” pungkasnya.
Berikan Komentar