Menguak Adanya “Ekspor” Sampah Liar dari Luar Dibuang ke Kabupaten Bogor

Mediabogor.co, BOGOR- Setelah sebelumnya ramai jadi perbincangan soal adanya pembuangan sampah liar ke wilayah Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang, lalu muncul lagi pembuangan sampah liar ke wilayah Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.

Saat ini kembali terdengar adanya lokasi baru yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar yaitu salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Rancabungur. Hal inipun telah ramai disoroti publik. Sebab, pembuangan sampah – sampah liar ini terjadi dalam waktu beruntun.

Berdasarkan penelusuran redaksi media ini terkait adanya pembuangan sampah liar tersebut, didapatkan informasi jika sampah – sampah liar tersebut berasal dari wilayah Kota Tanggerang Selatan.

“Itu sampah dari wilayah Tanggerang Selatan, ada salah satu proyek besar di wilayah sana yang lahannya dipenuhi sampah dan harus cari lokasi atau tempat untuk pembuangannya,” ungkap salah satu sumber media ini, yang tak mau namanya disebutkan.

Dari penuturannya, disebutkan bahwa proyek yang akan dikerjakan adalah proyek pembangunan perumahan dan saat ini sedang dilakukan pematangan lahan. Dimana lahan tersebut dipenuhi sampah liar yang sudah lama tertimbun.

“Makanya sampah – sampah itu harus dibuang dulu. Mungkin saja salah satu tempat pembuangan terdekatnya adalah wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini juga menjelaskan, dari informasi yang di dapatnya, anggaran biaya untuk proses pembuangan sampah – sampah liar tersebut cukup fantastis karena Hinga mencapai angka miliaran rupiah.

“Silahkan saja didalami informasi itu, karena pembuangan sampah – sampah liar itu jumlah volume dan kubikasinya sangat banyak,” tukasnya.

Sementara itu, kegiatan pembuangan sampah – sampah liar dari wilayah luar ke wilayah Kabupaten Bogor telah jadi sorotan tajam dari berbagai elemen warga masyarakat dan dari sejumlah aktivis sosial dan lingkungan hidup.

“Pada prinsip utamanya, kami menolak jika wilayah Kabupaten Bogor dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Sebab jika dibiarkan, akan menjadi masalah besar di kemudian hari,” cetus Junaedi Adi Putra, seorang aktivitas lingkungan.

Enjun sapaannya menegaskan, jika pembuangan sampah – sampah liar itu akan berdampak pada rusaknya tatanan ekosistem lingkungan hidup dan dapat berpotensi merusak kelestarian alam.

“Saya meminta Pemkab Bogor bertindak tegas untuk mengatasi hal ini. Jangan sampai wilayah Kabupaten Bogor ini dijadikan lokasi kuburan sampah liar,” cetusnya.

Dirinya juga meminta agar SKPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan instansi terkait lainnya untuk bekerja maksimal.

“Jangan biarkan ke depan, masyarakat jadi korban lagi dari dampak timbunan sampah – sampah liar tersebut,” tandas pria Alumni Universitas Pamulang ini.

Sementara saat dikonfirmasi soal ini, hingga berita ini ditulis, salah satu nara sumber pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor masih belum memberikan jawaban.

Sedangkan pantauan redaksi media ini, dari lokasi pembuangan sampah liar yang sudah pernah dilakukan, di Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang maupun di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, selalu mendapatkan penolakan keras dari warga masyarakat sekitar.

Di dua lokasi tersebut, jajaran instansi berwenang juga sudah turun dan telah memberikan tindakan penutupan dan penyegelan lokasi. Sedangkan sasaran lokasi pembuangan sampah liar adalah tanah bekas galian dan bantaran sungai,”pungkasnya (sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar