
Mengacu kepada Perda, Pemkot Bogor Kekeuh akan Hilangkan 1.940 “Angkot Tua” di Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menerima audiensi dari Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Kota Bogor bersama perwakilan pengusaha angkutan kota (angkot) dan supir angkot, di Kantor Sekretaris Daerah Kota Bogor, Senin (29/9/2025), malam.
Pertemuan yang berlangsung sore tadi dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, Kepala Dinas Perhubungan, dan Organda Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha dan supir angkot menyampaikan aspirasi terkait peremajaan serta batas usia teknis kendaraan angkot. Mereka berharap adanya penundaan terhadap penerapan aturan tersebut.
“Kami pemerintah juga sedang mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, yang telah mengalami tiga kali perubahan. Awalnya 10 tahun, lalu terakhir 20 tahun terhitung sejak 2023. Artinya ada masa toleransi yang sudah kita berikan, ” ujarnya kepada wartawan.
Sekda menegaskan bahwa Pemkot Bogor tetap berpegang pada regulasi, di mana program peremajaan angkot akan tetap berjalan sesuai amanat perda mulai 1 Januari mendatang.
“Kami menerima aspirasi mereka, tetapi aturan tetap harus dijalankan. Bahkan sebenarnya ada toleransi setahun sampai dua tahun. Intinya ini untuk meningkatkan layanan transportasi publik,” katanya.
Menurut Denny, saat ini terdapat sekitar 1.940 unit angkot yang akan terdampak rerouting di seluruh trayek Kota Bogor. Meski demikian, Pemkot terbuka untuk berdiskusi kembali dengan para stakeholder terkait apabila ada dampak teknis di lapangan.
“Mereka khawatir kehilangan pekerjaan, dan itu wajar. Pemerintah kota sudah menyiapkan solusi, salah satunya dengan melibatkan supir angkot menjadi pengemudi Bus Kita. Jadi ada opsi-opsi lain yang bisa difasilitasi,” terangnya.
Ia menambahkan, perubahan penataan transportasi di Kota Bogor bertujuan untuk mengurangi kemacetan sekaligus memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Perubahan itu pasti ada yang pro dan kontra. Tapi ini bukan semata keinginan pemerintah, melainkan amanat regulasi, perda yang harus kita implementasikan dan jalani. Jadi samakan dulu frekuensinya Kalau tidak satu frekuensi tidak pembangunan Kota Bogor,” pungkasnya. (Ery)
Berikan Komentar