
Menata Kiblat Syariah di Negara Pancasila
mediabogor.com, Bogor – Setelah mengeja dan memahami tulisan BungDenny JA bertajuk “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?”, kita sebagai salah satu entitas negara (sosio publik) yang hidup di negara kesatuan diajak berpikir keras. Bagaimana seharusnya sikap negara menghadapi tekanan publik (Aksi 212) terkait penegakan hukum terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)? Dan seberapa siap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila ini menerima tawaran menjadi negara syariah oleh power majority yang digawangi Habib Rizieq Syihab?
Analisis menohok Bung Denny tersebut sekaligus juga mengajak kita untuk berfikir keras, apa sebenarnya konsepsi negara syariah? Segampang itukah mengganti label NKRI Berpancasila menjadi negara Syariah berlandaskan Islam?
Elaborasi data yang disusun Bung Denny JA dengan mendefinsikan secara substansial nilai Syariah yang diturunkan menjadi parameter kuantitatif seperti dilakukan oleh Shelina Zahra Janmohamed dalam tulisannya berjudul “Islamicity’ ranking ignores the realities” dalam The National 13 Juni 2014 juga menampar kita bahwa konsepsi syariah bukan sekedar label atau merk. Negara-negara di belahan Eropa yang secara kuantitas non-muslimnya sebagai power majority justru mampu mengimplementasi substansi syariah, mulai dari parameterkeadilan, kemakmuran, pemerintahan yang bersih hingga penghormatan pada manusia. Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas muslim terbesar di Dunia justru berada di peringkat 74. Artinya, Indonesia setengah gagal menerapkan nilai-nilai syariah dalam bermasyarakat. Lantas, bagaimana sebenarnya kiblat ke-Syariah-an yang pas untuk NKRI sebagai Negara Pancasila yang menjunjung tinggi Kebhinekaan?
Jika kita berfikir dari aspek histori, kemerdekaan yang kita raih hari ini jelas adalah hasil jerih payah leluhur kita dari berbagai latar belakang suku, agama, ras dan golongan. Artinya, bukan hanya perjuangan satu golongan atau agama saja. Dari kerangka berfikir inilah kemudian Bung Karno dan tokoh-tokoh pendiri bangsa merumuskan Pancasila. Dari lima sila ini jelas sudah final landasan negara kita. Pertanyaan kemudian adalah, apakah Pancasila tidak mengandung substansi syariah? Jelas, pendapat ini salah kaprah.
Jiwa Islam yang mengakar dalam diri Bung Karno yang kemudian ditelurkan dalam sila pertama yakni Azas Ketuhanan Yang Maha Esa jelas menyuratkan bahwa Indonesia adalah negara beragama yang sesuai dengan substansi syariah dalam Islam yakni mengakui bahwa Allah SWT itu Esa. Kemudian, sila kedua hingga kelima juga merupakan turunan substansi dari syariah itu sendiri yakni kemanusian, keadilan, musyawarah kekeluargaan hingga persatuan. Bukankah kelima sila ini sudah memenuhi aspek syariah?
Jika kita boleh interospeksi diri, sudahkah kita mengimplementasikan kelima sila dalam Pancasila tersebut? Jika sudah, bukan mustahil substansi Indonesia sebagai negara syariah sebenarnya sudah tercapai tanpa harus melabelkan diri sebagai Negara Islam yang Syariah.
Substansi syariah tak mesti ditunjukkan dengan euforia yang cenderung mengarah pada sikap fanatisme. Sikap fanatis inilah yang memancing kebencian dan menjadi jembatan perpecahan antar umat. Semangat Pancasila yang mengakomodir beragam etnis, suku dan agama, seharusnya dimaknai sebagai bentuk buah pikir pendiri bangsa untuk menjaga keutuhan manusia Indonesia yang telah berjuang demi kemerdekaan melawan penjajah.
Mengutip pesan Winston Churchiil, seorang Filsuf Barat “Seorang fanatik tulen tidak akan bisa mengubah pola pikir dan tidak akan bisa mengubah haluannya”. Bisa dikatakan seseorang yang fanatik memiliki standar yang ketat dalam pola pikirnya dan cenderung tidak akan mendengarkan opini maupun ide yang dianggapnya bertentangan. Pandangan berfikir demikian tentu tidak tepat jika diterapkan di negara setua Indonesia.
Jika kita mau menoleh pada sejarah, memang tak gampang menyatukan Indonesia yang pada hakikatnya adalah berawal dari puluhan kerajaan yang tersebar di ratusan ribu pulau. Berangkat dari semangat senasib dan sepenanggungan yakni sebagai entitas yang terjajah kemudian berdirilah Indonesia. Ingat, berangkat dari perasaan senasib sebagai manusia yang terjajah. Bukan semangat sebagai manusia se-agama atau segolongan.
Syariah yang Pancasilais
Sepemahaman saya, negara syariah itu selalu dicap dengan negara Islam. Negara syariah adalah negara yang berdasarkan Islam dan menerapkan hukum Islam (syariah) dalam sistem kenegaraan, sistem kebangsaan, dan sistem sosial kemasyarakatannya. Lalu, apakah Pancasila yang dianut Indonesia sebagai landasan negara sudahsudah syariah?
Pancasila adalah produk politik. Produk kompromi antar manusia dari berbagai latar belakang suku, ras, golongan dan agama yang dituliskan dalam konsepsi tertulis. Sementara Islam adalah agama yang merupakan hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya, Islam dan Pancasila adalah dua kesatuan yang berbeda sumber.
Islam tidak sama dengan Pancasila. Tapi Pancasila sudah pasti dan tidak diragukan lagi sesuai, cocok, sejalan, dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara, Islam mengatur di dalamnya nilai-nilai dan substansi syariah itu sendiri.Sehingga, Pancasila mengandung dan mengatur nilai syariah Islam, secara intrinsip. Tetapi, meski mengatur dan mengandung substansi syariah, Negara Pancasila bukanlah negara syariah dalam arti negara yang berdasarkan Islam dan menerapkan hukum-hukum Islam (syariah) dalam sistem kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Artinya jika menata kiblat pemahaman syariah, Pancasila hakikatnya sudah final. Sila dan butir-butir yang terkandung di dalamnya memiliki substansi dasar dari apa yang dinamakan syariah.Jadi bisa disimpulkan bahwa Indonesia sebagai Negara Pancasila sebenarnya sudah membawa semangat syariah dari sejak Pancasila dilahirkan. (**)
Yuska Apitya Aji Iswanto
Pegiat Hukum Tata Negara Universitas Pamulang, Peneliti Politik, Media Analys
Berikan Komentar