
Masih Banyak Warga Rumpin Nikah Siri, Kepala KUA Beberkan Penyebabnya
Mediabogor.co, BOGOR – Pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak memiliki pengakuan resmi dari negara atau disebut nikah siri masih banyak terjadi di Kabupaten Bogor.
Salah satunya di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Di sana masih banyak warga yang melakukan nikah siri.
Hal itu terlihat dalam sidang isbat nikah yang dilakukan di kantor KUA Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jumat (29/11/2024).
“Untuk sidang isbat nikah kali ini ada 42 pasangan,” kata Kepala KUA Rumpin, Adi Supriyadi Kepada wartawan Jumat (29/11/2024).
Ia mengatakan faktor penyebab Pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak memiliki pengakuan resmi dari negara atau disebut nikah siri di Kecamatan Rumpin dikarenakan faktor usia dan budaya.
“Banyak yang ikut sidang isbat nikah dulunya menikah siri karena faktor usia juga budaya,” katanya
Adapun selama tahun 2024 ini, kata dia ada 75 pasangan yang melakukan sidang isbat nikah. Sementara itu untuk pasangan isbat nikah, paling tua di usia 60 tahun.
“Sampai tadi total ada 75 pasangan,” tukasnya,”pungkasnya (Sir)
Berikan Komentar