Mantan Sekdes Gorowong Inisial EH Ditangkap Polda Jawa Barat

Mediabogor.co, BOGOR – Direktorat Reserse Polda Jawa Barat menangkap mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Gorowong berinisial EH di usai diperiksa di polsek Parungpanjang Kabupaten Bogor, Senin 29 Desember 2025.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan EH ditangkap Dir Reserse Polda Jabar usai menjalani pemeriksaan kasus penganiayaan di polsek Parungpanjang.

Diketahui, tersangka EH dan dua rekannya digelandang oleh penyidik polda Jabar di Polsek Parungpanjang, sekitar pukul 15. 00 Wib. Saat ditanya sejumlah Jurnalis tersangka EH bungkam saat hendak masuk ke mobil penyidik polda Jabar.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gorowong di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial EH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan lampiran warkah sejumlah bidang tanah.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Gorowong, Gatot Eprianto, saat ditemui wartawan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu, 3 Desember 2025.

Menurut Gatot, status tersangka terhadap EH
ditetapkan berdasarkan surat bernomor B/SP2HP/1079/IX/2025/Ditreskrimum setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.

“Klien kami, Pak Rully Akbar selaku Kepala Desa Gorowong, melaporkan saudara EH melalui Laporan Polisi Nomor LPB/806/XII/2022/SPKT/POLDA JABAR. Tindakan EH telah merugikan banyak pihak, baik secara immateriil maupun formil,” ungkap Gatot.

Ia menjelaskan bahwa akibat perbuatan EH, banyak warga kehilangan hak atas tanah mereka karena AJB dan dokumen warkah diproses tanpa sepengetahuan pemilik tanah maupun kepala desa yang menjabat saat itu.

“Dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum,” jelas Gatot.

EH diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa Gorowong dan sejumlah warga pemilik tanah dalam proses pembuatan surat AJB serta dokumen warkah. Lebih jauh, AJB yang dibuat secara ilegal tersebut diketahui tidak terdaftar dalam buku register desa.

“Yang memberatkan, tersangka EH dengan sengaja memalsukan tanda tangan kepala desa dan warga. Akibatnya, dokumen AJB tersebut cacat hukum dan tidak tercatat dalam administrasi desa,” tegasnya.

Kasus ini kini terus bergulir di Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga hak-hak warga yang dirugikan dapat dipulihkan,”(Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar