
Mahfud MD:Polri Ungkap Kasus Teroris Bisa, Masa Kasus Novel Tidak Bisa ?
mediabogor.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, buka suara perihal Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang akan membentuk tim investigasi gabungan dengan KPK untuk mengusut kasus penyerangan yang dilakukan kepada Novel Baswedan. Ia memuji langkah tersebut, meski sudah terlambat karena Novel sudah menjadi korban.
“Bagi Novel mungkin terlambat karena dia sudah menjadi korban. Tetapi bagi Novel dari segi dunia hukum dan bersihnya birokrasi, saya kira penting pembentukan tim gabungan yang digagas Polri dan KPK,” ujar Mahfud di Gedung Krida Bhakti, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).
Ia menyebutkan, jika menurut undang-undang, maka penyelidikan dan penyidikan sebenarnya merupakan tugas Polri sepenuhnya. Namun, jika Polri ingin membentuk tim khusus, Mahfud menyebutkan hal tersebut diperbolehkan karena akan menunjang pengungkapan kasus.
“Jika tujuannya untuk mencari fakta, yang lebih praktis, usulan Kapolri untuk membentuk tim gabungan untuk investigasi,” tambahnya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini berharap pihak Polri akan bersungguh-sungguh dalam mengusut kasus yang menimpa penyidik KPK tersebut. Ia menyebutkan akan memberikan kepercayaan penuh kepada profesionalisme Polri dalam mengusut sebuah kasus.
“Polri bisa mengungkap apa saja, pembunuhan berencana bisa, teror bisa, pencurian bisa, masak kasus ini tidak bisa? Apalagi bersama KPK, bisa petakan background, kalau sudah cari orang akan lebih mudah,” tambahnya.
Tim khusus gabungan Polro-KPK sendiri sebelumnya dicetuskan oleh Kapolri Tito Karnavian di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/7). Namun, pihak KPK hingga saat ini mengaku belum mengetahui detail model dari tim investigasi gabungan tersebut.
(sumber:kumparan.com)
Berikan Komentar