Mafia Tanah Diduga Menyerobot Lahan Seluas 2,5 Ha

Mediabogor.co, JAKARTA – Tanah seluas 7,1 Hektar yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik No. 52 di desa Cimande Hilir, kecamatan Caringin, kabupaten Bogor *diduga diserobot* mafia tanah. *Di atas* lahan tersebut saat ini telah terbit 3 (tiga) SHM No. 210, 211 dan 212 yang terbit tahun 2015 dengan luas sekitar 2,5 Hektar.

” Diatas lahan saya seluas 71.453 Hektar yang sudah bersertifikat, tiba tiba seluas 2,5 Hektar muncul tiga sertifikat atas nama MS, ” kata *Sahala H.S. Marpaung*, ahli waris SHM no 52 kepada wartawan.

Menurutnya kepemilikan tanah dengan SHM no.52 tahun 1979 seluas 7.1 H ditegaskan juga oleh Mahkamah Agung, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 813 K/Pdt/2020 bahwa tanah tersebut milik *Drs. P.H.S. Marpaung*

*” Saat itu saya menggugat ke PN Cibinong mengenai ganti rugi lahan sekitar 2 hektar yang digunakan untuk Tol Bocimi merupakan bagian dari tanah saya seluas 7.1 Ha. Hasil putusan kasasi di MA mengabulkan gugatan saya bahwa lahan itu berada di lahan 7,1 Ha dengan SHM no.52,” jelas Sahala Marpaung.*

Atas putusan MA yang membenarkan lahan 7,1 H tersebut, maka kata *Sahala Marpaung*, tiga sertifikat No. 210, 211 dan 212 yang diklaim milik MS tidak berdasar dan tumpang tindih dengan sertifikat SHM no 52.

Sahala Marpaung mengatakan sudah mengadukan kasus tersebut ke Presiden Jokowi, Kapolri, Irwasum, Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Satgas Anti Mafia Tanah, Kadivpropam Polri, Kompolnas dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. (Red)

Berita Terkait

Berikan Komentar