Lokakarya Berbagi Pembelajaran: Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat pada Tingkat Kabupaten

Lokakarya Berbagi Pembelajaran: Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat pada Tingkat Kabupaten

MediaBogor.com, Bogor- Sulitnya pengakuan masyarakat adat ditingkat kabupaten membuat Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) melakukan diskusi atau lokakarya.

Dengan mengusung tema berbagi pembelajaran, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat pada tingkat kabupaten.

Dikatakan, Kasmita Widodo Ketua Penyelenggara acara yang juga ketua BRWA, bahwa diskusi tersebut bertujuan untuk melihat bagaimana perkembangan di tingkat nasional khususnya di wilayah Kabupaten.

Terkait kebijakan dan pengakuan masyarakat adat seperti misalnya soal RUU masyarakat adat yang sudah diterima oleh pemerintah dan sudah ada surpresnya mengenai penyusunan DIM yang dipimpin oleh kemendagri terus LHK juga ada didalamnnya,” ujarnya di Royal Hotel Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (17/04/18).

Lanjut Kasmita menambahkan bahwa dalam prosesnya selama ini pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di tingkat Kabupaten dengan peraturan perundangan yang ada saat ini itu sangat menyulitkan.

Satu diantarannya menurut Kasmita adalah dari peraturan daerah.

“Ada juga beberapa pengakuan di tingkat sektoral yang semuanya itu dilakukan, ditempuh oleh masyarkat adat, sehingga dari pengalaman kami proses-proses ini sangat memberatkan, misalnya hutan adat disitu harus ada perda itu proses politik yang tidak mudah.

Masih kata, Kasmita, pihaknga ingin mencari jalan keluar atas oermasalah tersebur dengan melakukan diskusi bersama berbagai pihak

“Untuk itu sehingga bisa menguatkan apa yang menjadi usulan-usulan kawan-kawan, sehingga ada pengaturan khusus agar hak-hak masyarakat adat,” bebernya.

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat dari 9,332,927.08 juta Ha luas wilayah adat yang tersebar di Indonesia, sebesar 7,150,085.03 Ha berada di dalam kawasan hutan dan menjadi potensi hutan adat. Yang sudah ada Perdanya hanya sekitar 800 ribu Ha.

Berita Terkait

Berikan Komentar