
LBH Konsumen Jakarta Somasi Apartemen Jasmine Park Bogor
Mediabogor.co, JAKARTA – Sejak tanggal 27 Maret 2021 LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sdri. Anita D dan Sdr. Ryan M yang membeli unit Apartemen Jasmine Park Bogor telah resmi melayangkan surat Somasi terhadap Apartemen Jasmine Park yang dibangun oleh PT. MTA.
Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta mengatakan, bahwa surat Somasi ini dilayangkan terhadap Apartemen Jasmine Park yang dibangun oleh PT. MTA oleh karena tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan unit apartemen beserta Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dari PT. MTA kepada 2 (dua) orang Konsumen tersebut.
“Selama ini idak ada kepastian waktu dalam peyerahan unit apartemen beserta Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dari PT. MTA kepada Klien maka Klien kami akan membatalkan pembelian unit apartemen tersebut dan meminta seluruh uang yang telah disetorkan agar dikembalikan kepada Klien kami yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 141.744.774., (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah),” ungkapnya, Senin (29/03/2021).
Oleh karena itu, kata dia, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Apartemen Jasmine Park yang dibangun oleh PT. MTA agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan untuk menghindari upaya hukum Kepailitan/PKPU. (Red)
Berikan Komentar