LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Polemik Investasi Kampoeng Kurma

Mediabogor.com, BOGOR- Kantor Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor membuka posko pengaduan polemik investasi kampoeng kurma, lantaran banyak menerima aduan terkait dengan permintaa  advokasi.
“Sudah banyak yang laporan ke kita untuk dilakukan advokasi, karena berdasarkan informasi yang kita dapat kavling itu (investasi yang ditawarkan berbentuk kavling) ada di beberapa daerah kaitannya mereka beli tapi tidak dapat kavlingnya itu, ada yang dapat tapi tidak sesuai,” ungkap Kuasa Hukum LBH Bogor Zentoni, saat ditemui di Kantor LBH Bogor Jalan Kh. Abdullah Bin Nuh, Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (12/11/19).
Setelah laporan masuk, kata dia, pihaknya akan mengumpulkam data dan berkas yang diperlukan untuk dilakukan advokasi. Jika diperlukan jalur hukum Ia pun akan mengadvokasi kasus tersebut ke jalur hukum.
“Kita hanya kepada tataran dan melihat duduk perkaranya apa, dan nanti akan dibawa kemana, kalau keingjnan konsumen dikembalikan uangnya,” jelasnya.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Camat Utara Rahmat menjelaskan, Yayasan kampoeng kurma sudah mengantongi keterangan domisili usaha dikelurahan Tanah Baru dengan Alamat Jalan Asogiri, No 48 RT 01 RW 05.
Yayasan tersebut yang di pimpin oleh bapak Arafah Hudaidah dari warga Jalan Rante, Kampung Baru RT 03 RW 07 Kelurahan Gunung Batu, Bogor barat.
Namun, kata dia, baru memberi surat keterangan usaha sejak 20 Juli 2017 dan bergerak di bidang sosial keagamaan dan kemanusiaan.
“Sampai saat ini, Yayasan kampoeng kurma belum ada laporannya,” katanya.
Kata dia, yayasan kampoeng kurma itu bergerak di bidang kemanusiaan keagamaan,” Jadi kalau memasarkan kavling kampoeng kurma itu kami belum mengetahui karena memang izin usahanya adalah domisili yayasan jadi bukan bentuk perusahaan,” paparnya.
Idealnya kalau pengembang itu kan bentuknya PT. Sementara ini keterangan domisili usahanya berbentuk yayasan.
Saat disinggung perihal keberadaan lahan kavling kampoeng kurma, Rahmat menegaskan, pihaknya belum mengetahui karena seorang pengembang itu PT, kalau yayasan itu tidak bergerak di penjualan kavling seharusnya yayasan itu bentuknya sosial.
Dari data yang tercatat di kecamatan jumlah karyawan ada sebanyak dua orang.
Pendirian kantor tidak memerlukan izin tetangga beda dengan pembangunan usaha atau kontruksi yang berdampak kepada warga sekitar.
“Jadi kemungkinan warga sekitar tidak mengetahui juga kalau di lokasi tersebut ada penjualan kavling,” paparnya.
Sampai berita ini ditanyangkan pihak kampoeng kurma belum terkonfirmasi.
(Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar