Larangan Pol PP Kota Bogor Tak Digubris Pihak Pengemban Pusat Perbelanjaan

Larangan Pol PP Kota Bogor Tak Digubris Pihak Pengemban Pusat Perbelanjaan

MediaBogor.com, Bogor – Sebuah pembangunan pusat perbelanjaan di kota Bogor yang belum Izin Memiliki Bangunan (IMB) masih terus melakukan aktivitas pembangunan di Jalan, Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Padahal Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung, setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai pemanfaatan ruang dan sesuai peruntukannya.

Mendapati kondisi tersebut Satpol-PP kota Bogor beralasan dari dua minggu lalu, sudah menegur para pekerja namun rupanya teguran itu tidak di gubrisnya. Pihak pekerjaan di lokasi tersebut pun masih ada aktivitas dalam lokasi pembangunan sebuah pusat perbelanjaan tersebut.

“Soal transmart kita sudah kunjungan ke lokasi, ketemu dengan pekerja disana sehubungan dengan banyaknya laporan dari beberapa pihak, kita ingatkan agar tidak ada kegiatan fisik sambil mereka mengantongi perizinan,” kata Danny Suhendar Kabid Gaperda pol PP kota Bogor, Senin (19/3/18).

Bahkan menurutnya pihaknya juga sudah memanggil pengusaha agar segera mengurus izin.

“Kita juga panggil kesini untuk koparatif mengurus izin, baik izin amdal lingkungan hidup, amdal lalin dan lain sebagainya sampai IMB dan ke ippt,” ucapannya.

Pihak nya juga mengatakan bahwa akan kembali memberikan teguran.

“Dengan informasi begini akan cek lagi anggota saya kesina, karena mereka sudah betul-betul melakukan pelanggaran dan tidak menepati janji, kemarin waktu kita kesana, belum ada izin, bahasanya masih mengurus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar