Lantaran Tidak Punya Izin, Satpol PP Kota Bogor Segel Resto Mie Gacoan
Mediabogor.co, BOGOR- Belum melengkapi ijin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (24/11/22) siang.
Dipimpin langsung Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach penyegelan tersebut, dilakukan karena Mie Gacoan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan.
Penyegelan ini akan berlangsung selama 14 hari. Diketahui Mie Gacoan di Cilendek Barat belum beroperasi berbeda dengan Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur.
“Kami melakukan tindakan penyegelan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat karena sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana. Perizinannya dari mulai KRK sampai PBG belum ditempuh yang bersangkutan,” kata Agus.
Masih kata Agus, di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK.
“KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota,” terang dia.
Sementara itu berbeda dengan Kasatpol PP, Bara, Vendor Mie Gacoan Bogor Barat mengatakan KRK Mie Gacoan sudah ada.
“KRK nya sudah keluar namun PBG nya sekarang kan harus SLF nah itu yang saya tempuh, hari ini saya ketemu konsultannya jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (pol pp). Saya pastikan KRK untuk semua cabang gacoan sudah keluar,” tutupnya. (Nick)
Berikan Komentar