
Langgar Aturan, Pemasangan APK di Angkot Kota Bogor Jadi Sorotan Utama di Pemilu 2024
MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Suasana Pemilu 2024 di Kota Bogor semakin ramai dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh beberapa partai politik dan Calon Legislatif (Caleg). Meskipun aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas melarang pemasangan APK di angkutan umum, namun masih terlihat banyak angkutan kota (Angkot) yang melanggar aturan ini dengan memasang stiker bergambar Caleg, Calon Presiden (Capres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di jendela kaca belakang.
Menyikapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menegaskan bahwa pemasangan APK di angkutan umum melanggar aturan yang telah ditetapkan. “Apabila ada yang memasang APK di Angkutan Umum, itu sudah pasti melanggar, dan kami akan menindaknya, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya kepada mediabogor.co pada Minggu, 3 Desember 2023.
Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, dalam tanggapan berita sebelumnya menghimbau para kontestan pemilu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar dapat dinilai oleh masyarakat. “Kalau taat aturan insyallah masyarakat tentu punya keinginan untuk memiliki orang orang yang berintegritas. Kalau belum apa apa udah melanggar pasti itu akan jadi masalah,” katanya.
Meskipun Pemerintah Kota Bogor bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan beberapa lokasi resmi untuk pemasangan alat peraga kampanye, seperti spanduk, namun larangan pemasangan di angkutan umum, pohon, dan tempat pendidikan tetap dipegang teguh. “Jadi ada beberapa aturan tidak boleh di angkot, tidak boleh menempel di pohon, tidak boleh pasang di tempat pendidikan dan sebagainya,” tegas Dedie.

Sementara Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffies, telah mengirimkan surat edaran yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum, dengan alasan utama terkait keselamatan dan jarak pandang. “Jadi angkot itu kan sarana publik jadi tidak boleh, sudah di himbau melalui surat edaran,” katanya.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan nomor 500.11.14.1/1236 pada tanggal 30 November 2023, menegaskan larangan ini kepada pemilik angkutan umum dengan ancaman sanksi berupa penertiban paksa hingga pencabutan izin trayek bagi kendaraan yang tetap melanggar aturan.
Dalam konteks ini, walaupun telah ada himbauan dan larangan yang jelas dari pihak berwenang, masih terdapat pelanggaran yang terus dilakukan, menciptakan sorotan terhadap ketaatan terhadap aturan dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung. (NK)
Berikan Komentar