
Kuasa Hukum Eks PPK Pilwakot Bogor Bongkar Dugaan Kasus Suap yang Libatkan Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang menyeret oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dengan nilai fantastis mencapai Rp11,5 miliar. Dugaan kasus ini mencuat dalam proses Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor tahun 2024.
Kuasa hukum dari Kantor Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail, menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan pendampingan hukum dari seorang klien berinisial BM, yang merupakan eks anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilwalkot tersebut.
“BM datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum setelah sebelumnya dipanggil oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Bogor Kota terkait dugaan suap kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor,” ungkap Anggi dalam konferensi pers pada Jumat (31/7/2025).
Menurut Anggi, BM hanya bertindak sebagai perantara. Ia mengaku menerima perintah dari salah satu komisioner untuk menyalurkan dana kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kota Bogor guna memenangkan pasangan calon tertentu.
“Klien kami diberi tugas untuk menyerahkan uang sekitar Rp3 miliar kepada PPS. Uang ini disebut berasal dari pasangan calon yang dijanjikan kemenangan oleh oknum komisioner tersebut,” ujarnya.
Anggi melanjutkan, dari keterangan BM, total dana yang dijanjikan mencapai Rp11,5 miliar, yang disepakati dalam dua termin pembayaran: Rp7 miliar pada tahap awal, dan sisanya Rp4,5 miliar setelah pelantikan pasangan calon.
Namun, hasil Pilwalkot justru dimenangkan oleh calon lain, yaitu Dedie A. Rachim. Situasi ini memicu kekecewaan dan reaksi keras dari pihak pasangan calon yang kalah.
“BM mengalami dua kali penculikan, dilakukan di malam dan siang hari. Tujuannya untuk menagih kembali uang yang telah diserahkan. Ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan klien kami,” beber Anggi.
Saat dimintai pertanggungjawaban, lanjutnya, oknum komisioner KPU yang diduga terlibat malah lepas tangan dan menyebut bahwa seluruh dana masih berada di tangan BM.
“Padahal, klien kami hanya memegang Rp3 miliar, dan itupun atas perintah komisioner. Selebihnya diduga digunakan oleh pihak-pihak lain, termasuk indikasi mengalir ke oknum di Bawaslu Kota Bogor,” jelas Anggi.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polresta Bogor Kota berdasarkan Laporan Informasi masyarakat bernomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024. BM sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik pada Maret 2025 lalu.
“Klien kami sudah menyampaikan semua pihak yang diduga menerima aliran dana suap dalam kondisi yang sangat tertekan. Kami hanya meminta agar proses ini segera mendapat kepastian hukum,” tegas Anggi.
Ia menambahkan, terlepas dari status BM sebagai saksi atau tersangka, yang terpenting adalah kejelasan hukum dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Pada intinya segera memberikan kepastian hukum terhadap proses ini karena orang tidak mau mati konyol dengan ketidak adanya kepastian, itu pointnya, terlepas BM itu sebagai saksi atau bahkan tersangka yang penting ada kepastian dengan adanya inkrah pande WIS,” pungkasnya. (Ery)
Berikan Komentar