Kuasa Hukum, Keluarga Ahli Waris TB A Basuni, Menunjukan Semua Bukti Gugatannya.

Kuasa Hukum Ahli Waris TB A Basuni Perlihatkan 35 Bukti di Peradilan, Untuk Pemkot Bogor

MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Gesekan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI, Lettu Infantri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam dugaan kasus sengketa lahan seluas 1,2 hektare terus bergejolak.

Teranyar, polemik yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA ini memasuki agenda penyerahan bukti-bukti dari masing-masing pihak.

Di antaranya pihak penggugat dalam hal ini para Ahli Waris TB. A. Basuni, pihak tergugat I BKAD Kota Bogor, tergugat II Perumda Pasar Pakuan Jaya, tergugat III Kelurahan Gudang, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan tergugat VI yakni BPN Kota Bogor.

Dalam agenda yang berlangsung, Kamis 15 Juni 2023 itu, pihak penggugat telah menunjukan semua dalil-dalil gugatannya perihal klaim atas tanah seluas 1,2 hektare melalui bukti tulis yang tidak terbantahkan.

Kuasa Hukum Penggugat, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, dikesempatan itu pihaknya menyampaikan 35 bukti tulis dengan menyertakan bukti-bukti asli untuk bisa memberikan keyakinan penuh terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bogor.

“Kepada semua peserta sidang, kami lampirkan bukti-bukti asli atas yang menjadi hak klien kami (ahli waris), hal itu membuat para tergugat tercengang. Itupun belum semuanya ditunjukkan, karena masih ada beberapa bukti yang masih kita persiapkan,” katanya kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023 Malam.

Dia menekankan, bahwa pihaknya tak main-main untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang selama 33 tahun harus berjuang mati-matian mencari keadilan.

Pasalnya, selama itu para ahli waris terkesan diacuhkan oleh pemangku kebijakan yang seolah tutup mata atas kejelasan permasalahan aset Pemkot Bogor di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah yang disebut-sebut berdiri di objek tanah yang diklaim milik salah seorang veteran asli Kota Bogor tersebut.

“Jadi ini kali pertamanya klien kami melakukan upaya hukum serius yaitu dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor. Harapannya atas persengketaan lahan ini bisa lebih terang benderang demi kepastian hukum berdasarkan bukti kuat yang dimiliki ahli waris,” tutur Anggi.

Menurutnya, hal itu membuat Pemkot Bogor kelabakan dan berupaya menyerang balik pihaknya melalui celah objek pemberitaan terkait kasus ini yang mencuat di sejumlah media masa.

Terbukti, bahwasanya ada jawaban bukti tulis dari tergugat I dan tergugat III, yang disalah satu point nya mereka mendalilkan bahwasanya apa yang dimuat dalam pemberitaan oleh media selama ini merupakan perbuatan pencemaran nama baik terhadap diri dan instansinya.

“Saya fikir jawaban itu terlalu kekanak-kanakan, mengaburkan permasalahan dengan mencoba menarik peristiwa hukum baru didalam perkara ini,” kesalnya.

“Tapi ya sudahlah, kami tantang Pemkot tentang tuduhan pencemaran nama baik tersebut, dan kami akan hadapi sikap Pemkot tersebut,” tegasnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris TB. A. Basuni berharap Pengadilan Negeri Bogor tetap didalam prinsip yang teguh sebagai lembaga terakhir yang kliennya tuju guna meraih keadilan hakiki.

Pihaknya juga berharap agar majelis hakim tidak terusik oleh lingkaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang satu level dalam hukum ketatanegaraan.

“33 tahun berjuang bukan waktu yang singkat bagi para ahli waris pejuang kemerdekaan RI TB. A. Basuni dalam memperjuangkan hak-haknya. Hanya manusia yang memiliki nurani, yang dapat menuntaskan permasalahan ini. Minggu depan selanjutnya agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kami,” pungkas Anggi.

Berita Terkait

Berikan Komentar