
KPU Kota Bogor Tetapkan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Serentak 2024
Mediabogor.co, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi menetapkan pasangan calon terpilih, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, dalam pemilihan serentak 2024 yang di gelar di Hotel Braja Mustika jalan Semeru , Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis 09 Januari 2025.
Penetapan ini menandai tahap akhir dari rangkaian teknis penyelenggaraan pemilu di tingkat Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor, Habibie Zaenal Arifin, menyatakan bahwa pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan telah ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Tahap selanjutnya kata Habibie adalah pelantikan namun itu menjadi ranah pemerintah.
“Tahap selanjutnya adalah pelantikan yang menjadi ranah pemerintah. Kami telah melaksanakan penetapan ini sesuai instruksi dari KPU Republik Indonesia,” ujar Habibie kepada wartawan.
Menurut Habibie, proses ini berdasarkan penerimaan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengonfirmasi tidak adanya sengketa hasil pemilu di Kota Bogor.
“Kota Bogor termasuk dalam 16 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang hari ini melaksanakan penetapan serentak. Ini juga sesuai arahan KPU Republik Indonesia untuk daerah-daerah tanpa sengketa pemilu,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini, aturan yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku sebelumnya. Hal ini memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam proses penetapan pasangan calon terpilih. (Ery)
Berikan Komentar