KPU Kota Bogor Tetapkan DPT di Pilkada 2024

Mediabogor.co, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Bogor 2024 sebanyak 815.249 pemilih.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pencocokan data pemilih pada saat rapat pleno.

Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin menegaskan bahwa perhitungan DPT ini tidak dihitung berdasarkan usia hari ini, melainkan pada usia pemilih yang mencapai 17 tahun pada 27 November 2024.

Namun katanya, proses tersebut masih berjalan hingga 27 November 2024, mengingat adanya pemilih yang baru genap berusia 17 tahun pada tanggal tersebut.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan jumlah pemilih akibat perpindahan, Ketua KPU menjelaskan bahwa mereka yang pindah akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPT-B).

“DPT-B ini khusus bagi warga Jawa Barat yang pindah memilih di Kota Bogor, seperti contoh dari Cianjur ke Bogor,” ujar Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin kepada wartawan saat ditemui di kantor KPU Kota Bogor Jalan Senam, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu 22 September 2024.

Mengenai potensi penambahan pemilih, Ketua KPU menekankan bahwa penambahan tidak mungkin terjadi kecuali melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu bagi warga yang memiliki KTP tapi tidak masuk dalam DPT.

“Contohnya, warga dari luar daerah yang menikah dengan warga Bogor dan sudah pindah administrasi ke Kota Bogor akan masuk dalam DPK,” ucap Habibi.

Untuk warga asli Kota Bogor, Ketua KPU memastikan bahwa mereka semua sudah masuk dalam DPT tanpa ada yang terlewat.(ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar