KPU Kota Bogor Musnahkan Surat Suara Rusak Jelang Pilkada 2024

Mediabogor.co, BOGOR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar pemusnahan surat suara yang rusak. Acara ini berlangsung di halaman kantor KPU Kota Bogor dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, serta perwakilan dari KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor, dan institusi TNI-Polri pada Selasa, 26 November 2024.

Pemusnahan surat suara ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan. Surat suara yang dimusnahkan adalah yang rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa surat suara yang rusak tersebut jumlahnya sebanyak 47 untuk Pilgub dan 26 untuk Pilwalkot.

” Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari isu negatif dan memastikan tidak ada surat suara yang salah digunakan,” terang Habibi pada Selasa (26/11).

Habibi juga menambahkan, setelah pemusnahan, proses distribusi surat suara yang sudah terverifikasi telah dilakukan ke masing-masing kelurahan dan TPS di 1.530 TPS di Kota Bogor, termasuk dua TPS di Lapas Paledang.

” Kami memastikan bahwa semua kekurangan logistik yang sempat terjadi telah terpenuhi dan distribusi berlangsung lancar,” paparnya.

Penyelenggaraan Pilkada ini juga melibatkan berbagai upaya inklusif, di antaranya dengan menyediakan alat bantu bagi pemilih disabilitas di TPS.

” Alat bantu seperti braille untuk tuna netra telah disiapkan agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi dalam Pilkada dengan lancar,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor juga mempersiapkan seluruh infrastruktur dan petugas untuk memastikan kelancaran Pilkada.

“Kami juga telah mengidentifikasi lokasi-lokasi rawan bencana untuk memastikan TPS berada di tempat yang aman,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Bogor telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bertugas di tengah libur Pilkada pada tanggal 27-28 November 2024. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar