
KPU Kota Bogor akan Terima Sebanyak 836.324 ribu dan 838.324 ribu Surat Suara Pilgub Jabar dan Pilwalkot
Mediabogor.co, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor akan menerima kertas surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Jawa Barat serta surat suara Pemilihan Walikota (Pilwalkot) dan Pemilihan Wakil Walikota (Pilwawalkot) Bogor pada tanggal 30 Oktober 2024.
Hal itu di sampaikan Sekretaris KPU Kota Bogor, Hangga Pramaditia selepas melakukan sosialisasi di Kampus Universitas Pakuan, Senin 28 Oktober 2024.
Hangga Pramaditia mengatakan, pihaknya akan menerima 836.324 ribu lembar surat suara untuk Pilgub Jawa Barat dan 838.324 ribu lembar untuk Pilwakot Bogor.
“Jadi memang ada perbedaan. Perbedaan angka ini karena surat suara Pilwakot dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen dan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), sedangkan surat suara Pilgub mengikuti kebijakan KPU Provinsi Jawa Barat tanpa tambahan untuk PSU,” katanya kepada Mediabogor.co.
Ia menambahkan, Surat suara itu akan mulai diangkut oleh armada pada 29 Oktober 2024 dan akan tiba di gudang KPU Kota Bogor pada 30 Oktober 2024, sore atau malam hari.
Setelah sampai di gudang, proses penurunan dan penataan surat suara akan dilakukan sesuai kategori pemilihan. Selanjutnya, KPU Kota Bogor akan menjadwalkan proses sortir dan pelipatan surat suara sebelum dipacking dan didistribusikan ke masing-masing kecamatan dan kelurahan.
“KPU Kota Bogor akan memeriksa kondisi fisik surat suara untuk memastikan kelayakannya. Surat suara yang tidak layak, seperti sobek sampai mengenai gambar calon, berlubang, atau terlalu kusut, akan disortir dan diperiksa bersama Bawaslu sebelum diputuskan layak atau tidaknya digunakan,” katanya
Dalam pengelolaan surat suara ini, KPU Kota Bogor bekerja sama dengan masyarakat untuk proses sortir dan pelipatan. TNI-Polri juga akan mengawal keamanan distribusi surat suara hingga prosesnya selesai. (Ery)
Berikan Komentar