Devi Librianti, Kabid Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Disperumkim Kota Bogor, mengutarakan data mengenai pohon rawan tumbang dalam KTP baru mencapai tahap kode koordinat. ( Foto: Nicko)

Kota Bogor Mengumumkan Rencana Guna Mengintegrasikan Data KTP “Pohon” Ke Dalam Sistem GIS.

MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor mengumumkan rencananya untuk mengintegrasikan data Kartu Tanda Pohon (KTP) ke dalam sistem informasi geografis (GIS). Melalui sistem ini, pohon-pohon yang memiliki KTP akan dipetakan, beserta dengan statusnya, seperti yang ditandai dengan warna merah sebagai pohon rawan tumbang.

Devi Librianti, Kabid Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Disperumkim Kota Bogor, menjelaskan bahwa selama ini data mengenai pohon-pohon rawan tumbang dalam KTP baru mencapai tahap kode koordinat dan belum dipindahkan ke dalam peta GIS.

Namun, pada tahun ini semua data tersebut akan dipindahkan ke dalam sistem GIS,” kata Devi, Jumat 23 Juni 2023 lalu.

“Dengan terintegrasi ke dalam sistem informasi geografis, pohon-pohon rawan tumbang akan terpetakan, termasuk jalan-jalan yang memiliki status KTP pohon merah. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui posisi pohon-pohon tersebut melalui peta.

Selain itu Devi menjelaskan, masyarakat akan diberitahu bahwa daerah tersebut memiliki pohon rawan tumbang, baik saat terjadi hujan dan angin maupun tanpa hujan dan angin. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat lebih berhati-hati.

Selain dapat diakses melalui website Disperumkim, informasi mengenai pohon-pohon rawan tumbang yang sudah terpetakan juga akan dipasang plang pemberitahuan di daerah tersebut,” jelasnya.

Data yang saat ini tercatat menunjukkan bahwa sejak tahun 2016 hingga 2022, terdapat 1.432 pohon yang telah terpasang KTP. Namun, jumlah pohon di Kota Bogor secara keseluruhan mencapai sekitar 14 ribu pohon.

Devi Librianti menegaskan, bahwa target pelaksanaan GIS ini adalah pada akhir tahun 2023. Saat ini, tahap yang sedang berproses adalah penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).

Setelah KAK diproses, rencananya akan diluncurkan pada bulan depan, dan diharapkan hasilnya dapat dirampungkan pada akhir tahun. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu dua bulan,” pungkasnya. (NK)

Berita Terkait

Berikan Komentar