Komplotan Pencuri Nyamar Pakai Helm Ojol dan Rompi Polisi

mediabogor.com, Bogor – Memakai helm ojeg online dan rompi polisi sebagai modus penyamaran, komplotan pencuri kendaraan bermotor dan penjambret yang kerap beroperasi di wilayah Bogor dan Sukabumi, dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko Adiputra mengatakan, komplotan itu, terdiri dari tujuh orang. Lima orang sudah diamankan sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran alias DPO.

Dari lima orang yang diamankan, satu diantaranya terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan. Pelaku menyerang petugas dengan senjata api rakitan yang mereka tembakkan dari dalam mobil. Selain itu, salah satu pelaku juga merupakan residivis yang sudah dua kali tertangkap dalam perkara curanmor baik roda 2 dan roda 4.

Niko menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku membagi kelompok menjadi dua orang dua orang. Kemudian menyebar ke wilayah. Aksinya kadang dilakukan siang dan malam hari. Melihat situasi, kondisi dan kesempatan. Untuk mengambil satu mobil saja dia cuma butuh waktu kurang lebih 3 menit. Kalo motor lebih cepat lagi. Dan untuk menutupi perbuatannya, mereka melakukan penyamaran dengan memakai helm ojeg online dan kadang pakai rompi polisi.

“Ketujuh pelaku ini, biasa beraksi di wilayah Bogor kota dan kabupaten, termasuk Sukabumi. Yang diketahui ada 17 titik di dua daerah. 13 di kota, 4 di kabupaten,” kata Niko usai konferensi pres di mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Selasa (6/8/2019).

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan sudah cukup menunjang untuk membuktikan bahwa mereka bersalah. Semua yang mereka gunakan adalah hasil kejahatan. Di tambah adanya kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

“Barang bukti yang disita yakni satu unit senpi rakitan warna hitam, tiga butir peluru kaliber 38, empat anak kunci letter T, satu kunci magnet, satu unit motor Honda Beat warna Biru dengan No, Polisi B-2212 VIM, dan satu unit mobil warna Hitam dengan No. Polisi B-9246-NAF,” terangnya.

Masih kata Niko, berdasarkan pengakuan salah satu pelaku berinisial A (20), senjata api rakitan tersebut diperolehnya secara legal dengan harga Rp6,5 juta dari temannya yang bernama sdr. Junai.

“Selanjutnya, kita akan melakukan penyidikan tahap 2 di kejaksaan Negeri Kota Bogor. Terhadap pelaku diterapkan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. Tapi intinya kita ajukan yang primer subsidier dari pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No 51 tahun 1951 karena kepemilikan senpi itu,” pungkasnya. (*/d)

Berita Terkait

Berikan Komentar