
Komisi IV DPRD Kota Bogor Klarifikasi Isu Ambulans, RS Vania: Murni Miskomunikasi
Mediabogor.co, BOGOR — Komisi IV DPRD Kota Bogor memanggil RS Vania untuk mengklarifikasi dugaan penolakan mobil sosial Ambulance Andalan PWI yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pemanggilan tersebut dilakukan guna mengurai kronologi kejadian sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Muhamad Fajar, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas secara rinci peristiwa yang mencuat pada Minggu, 5 April 2026.
“Jadi hari ini Komisi IV DPRD Kota Bogor memanggil RS Vania untuk membahas kronologi pemberitaan yang sempat viral. Kami meminta penjelasan lengkap, dan alhamdulillah sudah disampaikan bahwa pada intinya terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi antara keluarga korban dan pihak terkait,” ujarnya Selasa 07 April 2026.
Ia menambahkan, pihak RS Vania telah melakukan langkah cepat dengan melakukan mediasi bersama keluarga pasien pada hari berikutnya, serta menjalin komunikasi dengan Dinas Kesehatan dan PWI Kota Bogor. Dari hasil tersebut, seluruh pihak disebut telah memahami duduk persoalan yang sebenarnya.
“Kesalahan informasi ini sudah dijelaskan dan dipahami oleh masing-masing pihak. Bahkan hari ini RS Vania juga sudah berkoordinasi dengan BPJS dan melanjutkan pertemuan dengan kami di DPRD,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV juga memberikan sejumlah catatan penting kepada pihak rumah sakit, khususnya terkait peningkatan kualitas layanan dan kejelasan standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam penerimaan ambulans rujukan.
“Kami menekankan bahwa ambulans itu tidak dibatasi. Siapa pun boleh merujuk pasien ke RS Vania. Namun, komunikasi awal tetap harus dilakukan kepada petugas keamanan atau tenaga kesehatan di IGD,” tegas Fajar.
Ia pun memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena RS Vania berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Bogor.
Selain itu, Komisi IV juga akan menyampaikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor agar standar pelayanan serupa diterapkan di seluruh rumah sakit di wilayah tersebut.
“Ini menjadi catatan bagi kami. Ke depan akan kami sampaikan ke Dinkes agar menjadi standar di semua rumah sakit. Pelayanan medis darurat harus tetap optimal, dengan prosedur yang benar,” jelasnya.
Fajar juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keterbatasan ruang perawatan. Dalam situasi tersebut, keputusan dikembalikan kepada pasien atau keluarga, apakah akan menunggu atau dirujuk ke rumah sakit lain.
“Kami berharap masyarakat juga memahami bahwa proses rujukan membutuhkan waktu dan ketenangan agar pelayanan bisa maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama RS Vania, Handi Wijaya, menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni akibat miskomunikasi internal dan bukan bentuk penolakan terhadap ambulans.
“Kejadian ini benar-benar miskomunikasi di internal, khususnya terkait ambulans. Kami tegaskan bahwa RS Vania tidak memiliki hubungan bisnis dengan ambulans mana pun. Siapa saja boleh merujuk atau membawa pasien ke RS Vania,” ungkapnya.
Berikan Komentar