KLH Gelar Rakornas Pengelolaan Sampah 2024, Dorong Aksi Nyata Atasi Permasalahan Sampah

Mediabogor.co, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024). Acara ini dihadiri sekitar 800 peserta, termasuk 20 gubernur, 264 bupati/wali kota, serta kepala dinas lingkungan hidup dari seluruh Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Rakornas ini bertujuan untuk menyelaraskan visi, misi, serta aksi nyata pengelolaan sampah antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah di tahun 2025-2026. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kita semua untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing,” ujar Hanif Faisol.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pihak, bukan sekadar deklarasi atau pernyataan komitmen semata. “Sudah 19 tahun kita berbicara soal komitmen, kini saatnya kita melangkah bersama. Yang perlu kita sampaikan hari ini adalah rencana aksi kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia pada 2025-2026,” katanya.

Hanif menjelaskan bahwa persoalan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang serius. Berdasarkan data 2024, sebanyak 38 persen sampah global masih belum dikelola dengan baik, yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

“Jumlah timbulan sampah terus meningkat seiring pertambahan penduduk dan budaya yang kurang ramah lingkungan. Saat ini, rata-rata satu orang menghasilkan 1 kilogram sampah per hari, yang menambah beban timbunan sampah harian,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta memicu peningkatan gas rumah kaca seperti gas metana, yang daya rusaknya 28 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida.

Sebagai solusi, Hanif mendorong upaya pengurangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui penerapan budaya pemilahan, pemanfaatan kembali, dan pengurangan sampah di tengah masyarakat. “Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk memastikan Indonesia mampu menyelesaikan permasalahan sampah ini dalam dua tahun ke depan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Provinsi Bali, I Wayan Puja, menilai Rakornas ini sebagai momen evaluasi komprehensif pengelolaan sampah di Indonesia. Ia berharap hambatan operasional yang dihadapi daerah dapat segera diselesaikan melalui tindak lanjut yang nyata.

“Harapannya, hambatan operasional yang kami hadapi di daerah dapat segera diselesaikan, tidak hanya didiskusikan tanpa tindak lanjut,” tegasnya.

I Wayan Puja juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dan menekankan strategi Badung yang berfokus pada pemilahan sampah dari sumbernya.

“Sampah organik yang mencapai 65-70 persen dari total sampah bisa dijadikan kompos, sementara sampah non-organik dapat dijual. Jika ini diterapkan dengan baik, sampah residu yang harus ditangani akan jauh berkurang,” ungkapnya.

Namun, ia mengakui tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

“Perilaku warga dan tanggung jawab pemerintah harus berjalan seimbang agar pengelolaan sampah bisa efektif,” pungkasnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar