
KKSU Tolak Penghapusan Angkot Tua, Dishub Kota Bogor: Kami Tetap Laksanakan
Mediabogor.co, BOGOR – Rencana penghapusan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun mulai 1 Januari 2026 menuai penolakan dari Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU). Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menegaskan kebijakan tersebut tetap akan diberlakukan sesuai regulasi.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan pihaknya bertindak normatif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
“Kita normatif saja, sesuai Perda 8 Tahun 2023 tentang transportasi. Artinya, meskipun ada penolakan, angkot tua berusia 20 tahun ke atas tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi,” ucapnya, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, penertiban akan mencakup sekitar 1.940 unit angkot tua di Kota Bogor. Kebijakan ini diambil bukan hanya demi keselamatan penumpang dan pengemudi, tetapi juga sebagai bagian dari penataan transportasi melalui program rerouting.
“Rerouting bertujuan meningkatkan kenyamanan sekaligus mengurangi kemacetan. Insyaallah per 1 Januari nanti, angkot tua 20 tahun ke atas akan ditertibkan,” tegas Sujatmiko.
Ia menambahkan, Dishub Kota Bogor akan berkolaborasi dengan kepolisian, Dishub Kabupaten Bogor, hingga Dishub Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan penertiban.
Sebelumnya, Ketua KKSU Sub Unit 07, Warno, menolak rencana penghapusan angkot berusia tua. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pengangguran baru.
“Yang menjadi masalah adalah bagaimana dengan nasib sopir angkot yang selama ini bergantung pada pekerjaan ini,” kata Warno.
KKSU meminta Pemkot Bogor mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut, mengingat jumlah angkot yang akan dilarang beroperasi karena faktor usia mencapai 1.940 unit. (Ery)
Berikan Komentar