Keributan Dalam Ruang Sidang Hasto Berujung ke Jalur Hukum

Mediabogor.co, DEPOK – 0Sidang perkara dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) caleg DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan terhadap terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diwarnai keributan.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Mulanya, hakim menskors sidang tersebut. Di momen itu terlihat Satgas Cakra Buana menghampiri seorang pria yang mengenakan kaos hitam.

Satgas tersebut menuding orang tersebut sebagai penyusup. Mereka pun hendak membawa orang tersebut. Namun, terlihat pria berseragam menghampiri kerumunan itu dan menyatakan jika pria berkaos hitam itu temannya.

Namun keributan pun kembali terjadi. Massa PDIP terus meneriakkan penyusup. Petugas polisi dan pengamanan dalam (pamdal) pun berusaha melerai keributan.

Dalam hal ini, selaku korban dan Kuasa hukum Laode Muhammad Rusliadi Suhi dan Muhammad Syam Wijaya pada kantor Lamrusand Partner, sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 17 April 2025 telah terjadi keributan di ruang
sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda sidang
PemeriksaanHasto Kristiyanto

2. Bahwa dalam keributan tersebut telah terjadi intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap klien kami (Roni Rumuar) dengan label “penyusup dan/atau penyelundup” oleh MGR dan pihak lainnya yang menghadirisidang

3. Kami menyayangkan dan menyelesalkan bahwa pihak yang menjadi pendukung pihak yang berperkara dan pihak pengadilan negeri
Jakarta pusat diduga melakukan tindak sepihak yang bertentangan dengan UU sehingga kami melihat ada potensi dugaan tindak pidananya

4. Bahwa kami selaku pihak yang dirugikan telah menempuh upaya
hukum danupaya lainnya berupa pelaporan di Bareskrim mabes polri
pada tanggal 23 April 2025 dengan agenda melaporkan oknum atas inisial MGR.

Dimana, pihaknya juga melakukan pengaduan Dewan Pers Pada 23 April 2025 dengan agenda pengaduan
beberapa stasiun televisi, Online serta melaporkan atau mengadukan Pengadilan Negeri Jakarta pusat di Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Kendati demikian, dengan upaya hukum dan ketentuan lainnya merujuk pada
Pasal 310 KUHP, Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, UU Pers
Nomor 40 tahun 1999, UU Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, dan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 tahun 2020 tentang
protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan

Dengan demikian kami mempunyai hak jawab juga atas anggapan
terhadap klien kami atas nama Roni Rumuar dan pihak lainnya yang
dituduh dan dicap sebagai Penyusup dan kemudian dilabeli judul
dibeberapa media sebagai Penyusup dan dipampang foto yang
bersangkutan, selanjutnya hak koreksi kami Kedewan pers untuk
dilakukan investigasi atas hal tersebut serta meminta sumber siapa
yang menarasikan sebagai penyusup

Bahwa perlu diketahui bahwa klien kami merupakan aktivis di HMI Jakarta
sbg salah satu mantan Ketua Umum di Jakarta serta aktivis
Melanesia

Selain itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk
melihat ini secara obyektif terhadap permasalah yang terjadi diruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Berikan Komentar