Keputusan Pemkot Bogor soal MIAH Dinilai Sementara dan Tak Efektif

Mediabogor.co, BOGOR – Tim Advokasi Peduli Kota Bogor (Tapak Bogor) mengkritik langkah Pemerintah Kota Bogor yang menetapkan kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, sebagai wilayah berstatus “keadaan konflik skala kota”.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang berlaku selama 90 hari. Tapak Bogor menilai keputusan itu bersifat sementara dan tidak menyentuh akar permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bogor pada Senin, 28 Juli 2025, Tapak Bogor menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan, dan justru berpotensi mempertahankan konflik yang telah berlangsung. Koordinator Tapak Bogor, Zentoni, menyebut pendekatan Wali Kota Dedie A. Rachim berbeda dengan langkah yang pernah diambil mantan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam menyelesaikan polemik pembangunan GKI Yasmin.

“Masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan melalui pendekatan hukum dan mediasi yang adil, sebagaimana kasus GKI Yasmin sebelumnya,” ujar Zentoni.

Tapak Bogor juga melaporkan persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat. Mereka meminta KIP memerintahkan Pemkot Bogor untuk membuka dokumen-dokumen terkait pembangunan Masjid MIAH kepada publik. Zentoni menyebut sidang permohonan informasi tersebut akan segera digelar dalam waktu dekat.

Selain ke KIP, anggota Tapak Bogor lainnya, Geri Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan kembali melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

Menurutnya, laporan tersebut untuk menilai ada atau tidaknya potensi maladministrasi dalam proses perizinan pembangunan masjid oleh Pemkot Bogor, yang sebelumnya juga telah dilaporkan oleh warga RT 03/10 ke lembaga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari Tapak Bogor maupun proses di Komisi Informasi dan Ombudsman RI.

Berita Terkait

Berikan Komentar