
Kepala DPMPTSP: Zona Pemukiman Boleh di Bangun Apartemen
mediabogor.com, Bogor – Terkait IMB yang dikeluhan warga di sekitar lokasi proyek pembangunan apartemen milik PT Lorena Latersia Properti yang berlokasi di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Denny Mulyadi menerangkan, bahwa pembangunan apartemen itu sudah memiliki IMB dengan nomor : 648.1-0907-IMB tahun 2018, yang diterbitkan pada 3 Desember 2018. Ketika IMB dikeluarkan, seluruh saran tehnis yang dikaji oleh beberapa instansi sudah diselesaikan.
“IMB sudah terbit sejak Desember 2018 lalu dan terkait adanya keluhan warga soal pembangunan apartemen itu berada di ranah pemohon perizinan yang harus melengkapi dan masuknya pada proses publik hearing di dinas terkait,” ujarnya.
Menyangkut zonasi yang dipertanyakan warga, Denny menjelaskan, bahwa kawasan Jalan Pajajaran V atau Villa Duta merupakan zona pemukiman, sehingga boleh dibangun untuk apartemen. Yang tidak boleh itu adalah hotel atau kondotel.
“Apartemen itu salah satu perumahan vertikal sehingga diperbolehkan berada di zona pemukiman sesuai aturan tata ruang. Dalam revisi Perda RTRW yang sedang dilaksanakan saat ini, kemungkinan kawasan itu mengalami perubahan zonasi, tetapi belum diketahui, apakah berubah zonasinya ke jasa perdagangan atau tetap di pemukiman,” bebernya. (*)
Berikan Komentar