
Kejari Kota Bogor Umumkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif di KPUD Kota Bogor
mediabogor.com, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengumumkan tersangka baru dalam kasus proyek fiktif di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade S mengatakan, tersangka baru ini merupakan ketua Pokja ULP KPUD Kota Bogor dan juga sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yakni Mar Hendro Bin Tugiyo (MH).
“Penetapan tersangka MH ini, sebenarnya berbarengan dengan tersangka pertama pada Selasa 18 Juni lalu. Namun, karena beralasan sakit tim penyidik memiliki jiwa kemanusiaan makanya kita baru umumkan sekarang,” ujarnya, Sabtu (21/6/19).
Peran MH lanjut Rade yakni mengajukan kegiatan fiktif untuk kegiatan pengadaan buletin dan Event Organizer (EO) debat publik pada 24 April 2018 bersama HA yang merupakan Bendahara di Sekretariat KPU Kota Bogor pada saat itu.
“Hari Senin MH kita panggil untuk pemeriksan sebagai tersangka. Layaknya kita panggil dulu satu kali sampai tiga kali, kalau masih tidak hadir baru kita jadikan DPO,” katanya.
Rade menambahkan untuk sementara pihaknya baru menetetapkan dua tersangka. Mungkin nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka tersebut baru akan disampaikan apakah ada penambahan tersangka baru lagi.
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor, menetapkan mantan Bendahara KPU Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pilkada Kota Bogor Tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Selasa (18/6/2019).
Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018. (*/Nick)
Berikan Komentar