
Kejari Kabupaten Bogor Amankan 20 Ribu Benih Lobster Ilegal Siap Kirim ke Vietnam, 3 Orang Diringkus
Mediabogor.co, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengamankan 20.142 ekor benih lobster ilegal yang siap dikirim ke Vietnam.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan bahwa pengelolaan ribuan benih lobster itu diketahui berada di sebuah rumah Kecamatan Parungpanjang, pada Minggu, 9 November 2025.
“Tiga orang berinisial R, L, dan N telah mendatangkan 20.142 ekor benih lobster yang terdiri dari 17.442 ekor benih bening lobster jenis pasir, dan 2.700 benih lobster jenis mutiara dari wilayah perairan Binuangen Banten,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.
Agung menyebut, pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka tersebut yang merupakan orang suruhan dari W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi, ketiganya ini mengelola benih-benih lobster tidak memiliki legalitas seperti NIP, SIUP perikanan, dan Surat Keterangan Asal (SKA), serta dokumen legalitas lainnya,” ujarnya.
Kata Agung, pihaknya menemukan ribuan benih lobster dalam kondisi hidup saat mengamankan ketiganya.
Saat itu, paket lobster diturunkan dari mobil dan dibawa ke dalam rumah untuk disegarkan, disortir, dihitung, dan dimasukan benih lobster tersebut ke dalam kolam penyegaran.
“Setelah dicek kadar garamnya, ketiga tersangka kemudian memasukan benih lobster ke dalam toples atau keranjang yang ada di dalam kolam untuk penyegaran selama 3 jam,” jelasnya.
“Kemudian, melakukan pembungkusan menggunakan plastik bening yang diisi sedikit air laut dan oksigen dengan diikat atau dipress, lalu dibungkus pakai ulumunium foil dan dimasukan ke dalam koper yang ditambah batu es agar suhu tetap dingin, hingga dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan dikirim ke Vietnam,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya dikenakan Pasal 88 juncto, Pasal 16 ayat 1 Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ketiganya dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tandasnya.
(Ergun)
Berikan Komentar