Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus ASABRI

Mediabogor.co, JAKARTA – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Ketiga saksi tersebut, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

Dari 3 (tiga) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 1 (satu) diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sdr. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation

“JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021,”ungkap Leonard Eben Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum, rilis yang diterima redaksi, Selasa (16/02/2021).

“Karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi daam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021,”paparnya.

Kata dia, duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, Tersangka JS telah bersepakat dengan tersangka BTS untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik tersangka BTS kepada PT. ASABRI (Persero) dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Selanjutnya, kata dia, tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh PT. ASABRI (Persero) sebagai hasil manipulasi harga. Kemudian JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT. ASABRI (Persero) pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham tersangka BTS untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang. (TPPU). (Red)

Berita Terkait

Berikan Komentar