
Kegiatan Sahur On The Road Harus Kantongi Izin
mediabogor.com, Bogor – Guna menghindari aksi kejahatan yang sering terjadi pada malam hari, kini kegiatan memberikan makanan pada saat sahur kepada fakir miskin di jalanan, atau yang sering disebut dengan ‘Sahur On The Road’ harus mengantongi izin dari pihak kepolisian. “Sesuai dengan Peraturan Walikota (perwali), selain Tempat Hiburan Malam(THM) ditutup, kegiatan sahur on the road pun dilarang.
Namun, jika di lapangan ditemukan dan apabila memang tidak akan menimbulkan kesalahan atau penyimpangan, tidak akan dibubarkan,” tutur Wakapolres Bogor Kota, Kompol Irwansyah.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat, agar sebaiknya melaksanakan sahur dirumah saja untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. “Disarankan agar melaksanakan sahur dirumah saja, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ajaknya. Dia melanjutkan, kegiatan yang seharusnya bertujuan untuk memberikan sedekah berupa santap sahur, pakaian yang layak pakai dan semacamnya kepada masyarakat yang kurang mampu ini sudah mulai tercoreng karena sering di dapatinya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanan kegiatan itu sendiri. (IB)
Foto: Indra
Berikan Komentar