Kasus Tewasnya F, Ini 6 Peran Tersangka yang Diumumkan Polisi

Mediabogor.co, Bogor – Polisi menetapkan 6 orang tersangka yang terlibat aksi tawuran yang menewaskan satu orang rejama berinisial F yang terkena sabetan senjata tajam. 
 
Insiden tewasnya remaja tersebut terjadi di Jalan Roda Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Sabtu (17/9). 
 
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, aksi tawuran antar kelompok ini memiliki peran yang berbeda – beda. Kelompok tersangka ini terbagi menjadi tiga kelompok. 
 
Ferdy menjelaskan, kelompok pertama adalah kelompok tersangka yang berperan menyuruh dan melakukan yakni FG (19) dan RH (18). 
 
Pertama Tersangka FG (19) merupakan orang yang berhadapan langsung dengan korban dan melakukan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
“FG juga mengalami luka ditelinga. Jadi memang ini sifatnya berkelahi masing-masing menggunakan Sajam,” ujar Ferdy Irawan, kepada wartawan, Minggu (18/9/2022). 
 
Kemudian lanjut Ferdy, tersangka RH (18) merupakan orang yang mengajak dengan mengirimkan undangan melalui media sosial (Medsos) untuk melakukan tawuran. 
 
Kelompok kedua, adalah tersangka MDP (14) dan IS (13) yang masih dibawah umur ini turut serta melakukan penganiayaan. 
 
Kelompok ketiga, adalah tersangka MM (16) dan IF (18) keduanya berperan sebagai yang menguasai dan menyembunyikan senjata tajam yang di digunakan untuk tawuran di rumahnya. 
 
“Ini ada dua orang yang statusnya masih dibawah umur pertama MM 16 dan IF 18,” tegasnya. 
 
Sementara dari 18 orang pelaku tawuran polisi menetapkan 6 orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban berinsial (F) tewas. Sedangkan dua belas orang lainya masih berstatus saksi. 
 
“Dua belas orang lainnya sementara masih kami jadikan saksi karena memang mereka ada di TKP janjian untuk melakukan tawuran walaupun pada pelaksanaannya yang 12 orang ini tidak terlibat hanya memantau dari jarak tertentu,” katanya. 
 
Sementara 6 orang tersangka di jerat pasal 67 huruf J Juncto dan pasal 80 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
 
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah. 
 
Sedangkan tersangka yang membawa senjata tajam dikenai pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar