Kasus Tersangka Wanita Penista Agama, Polisi: Terus Berlanjut Hingga Persidangan

mediabogor.com, Bogor – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trubonoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus wanita marah-marah di dalam masjid dengan membawa seekor anjing ditanggani secara benar sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal itu, dilakukan karena di media sosial banyak beredar kabar hoax yang bisa menimbulkan masalah sosial dan menyebabkan masyarakat resah.

“Apa yang dilakukan SM itu, adalah murni perbuatannya dan bukan atas nama lembaga atau institusi. Saya mengimbau kepada masyarakat Bogor maupun Jawa Barat agar tidak terprovokasi isu hoax atau ujaran kebencian,” kata kombes Trunoyudo kepada wartawan di Mako Polres Bogor, belum lama ini.

Ia menerangkan, saat ini, terlapor SM sudah berstatus tersangka dan masih dibantarkan atau di observasi di RS Polri Kramat Jati Jakarta dengan penjagaan ketat anggota Polri. “Dengan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan atau penistaan agama kami meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dari terlapor menjadi tersangka, saat ini tersangka masih dibantar dan di observasi oleh dokter ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka SM,” terangnya.

Diterangkan oleh Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Iksantyo Bagus, walaupun tersangka SM mengidap penyakit skizofrenia atau gangguan jiwa, namun karena sudah memenuhi unsur untuk dipersidangkan, pihaknya akan melanjutkan kasus ini.

“Penyidik Polda Jawa Barat maupun Polres Bogor tidak ragu lagi mempersidangkan tersangka SM dengan menggunakan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tegas Kombes Iksantyo dalam konferensi persnya di RS Polri Kramat Jati Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Ia menambahkan, jajarannya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menahan tersangka SM. “Selain meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan dari terlapor menjadi tersangka, maka langkah selanjutnya akan menyerahkan kasus dugaan penistaan agama ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Untuk penahanan itu di Polres Bogor, namun apabila ada keterangan dokter ahli kejiwaan bahwa tersangka SM mengalami gangguan jiwa berat maka akan ditahan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ),” tambahnya.

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika mengatakan, sesuai pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHAP jajarannya akan memproses kasus dugaan penistaan agama ini, hingga persidangan dan dalam waktu dekat akan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Sesuai prosedur, yang memutuskan tersangka SM bersalah atau tidak adalah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, meskipun tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” kata AKBP Dicky.

Masih kata Kapolres, tersangka SM tidak bersedia memberikan keterangannya saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jajarannya berpendapat itu adalah hak tersangka. “Tersangka SM memang tidak bersedia dan menyatakan tidak sehat saat di-BAP, namun kami tetap memproses kasus ini hingga ke persidangan. Tersangka dan kami pun punya hak masing-masing,” lanjutnya.

Mengenai pengacara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh yang melaporkan SM dengan pasal 351 penganiayaan dan 310 pencemaran nama baik, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan, jajarannya akan memproses laporan tersebut. “Kami akan proses laporan DKM Al-Munawaroh Sentul tersebut, apalagi itu masih satu kronologis kejadiannya dengan kasus dugaan penistaan agamanya,” jelas AKP Benny. (*)

Berita Terkait

Berikan Komentar