
Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Lawang Gintung, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Mediabogor.co, BOGOR – Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang petugas keamanan (security) di Jalan Lawang Gintung, RT 03/05, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Insiden tragis ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Abraham, yang saat ini telah ditahan di Polresta Bogor Kota.
“Motif di balik penganiayaan ini diduga karena rasa kesal tersangka terhadap korban. Korban kerap melaporkan kebiasaan tersangka yang sering pulang larut malam kepada ibunya, sehingga tersangka sering dimarahi oleh sang ibu,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Eko Prasetyo, saat melakukan preskonpers, Senin 20 2025.
Menurut Kapolresta, sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau terlebih dahulu. Dalam kejadian tersebut, tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa pisau hingga korban meninggal dunia.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari lima saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, antara lain.
“Sebuah pisau dapur yang digunakan sebagai senjata pembunuhan, Struk pembelian pisau yang digunakan tersangka, Sebuah palu, Sepasang sepatu hitam milik tersangka yang berlumuran darah, Sebuah wig yang digunakan oleh tersangka,” katanya.
Kapolresta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak kekerasan di Kota Bogor. Tersangka Abraham dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 398 KUHP, dan Pasal 51 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.(ery)
Berikan Komentar